Kabar Gembira, BLT Dana Desa di Kudus Diperpanjang Jadi Enam Bulan
Anggara Jiwandhana
Kamis, 11 Juni 2020 11:37:46
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus Adi Sadhono mengatakan, keputusan tersebut diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019, terkait pengelolaan Dana Desa.
"Jika semula pencairannya hanya sampai bulan Juni, kini diperpanjang sampai bulan September 2020 mendatang," ucap Adi, Kamis (11/6/2020).
Kemudian untuk teknisnya, lanjut dia, BLT Dana Desa akan diberikan melalui dua tahap. Pada tiga bulan pertama, para penerima bantuan akan mendapat uang sebesar Rp 600 ribu.
Sedangkan pada tahap kedua BLT Dana Desa, lanjut dia, perbulannya akan diberikan bantuan senilai Rp 300 ribu. "Tahap keduanya dimulai bulan Juli hingga September 2020," katanya.
Sehingga dari total besaran BLT untuk penerima manfaat yang awalnya Rp 1,8 juta per penerima, kini menjadi Rp 2,7 juta per penerima.
"Pendaatan dilakukan tingkat RT, baru dilakukan musywarah di tingkat desa, guna menentukan pemerima bantuan tunai tersebut," jelas dia.Diketahui, penerima bantuan BLT Dana Desa di Kabupaten Kudus sebelumnya tercatat 23.086 KK. Setelah ada evaluasi kini penerima bantuan di 123 desa mencapai 22.560 KK.Berkurangnya jumlah ini, lantaran ada sejumlah penerima tercatat telah menerima bansos dari program lainya. Sehingga berakibat dobel penerimaan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus - Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di Kudus diperpanjang hingga tiga bulan lagi. Dengan begitu, masyarakat penerima BLT DD tersebut bisa mencairkan dana bantuan selama enam kali dalam enam bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus Adi Sadhono mengatakan, keputusan tersebut diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019, terkait pengelolaan Dana Desa.
"Jika semula pencairannya hanya sampai bulan Juni, kini diperpanjang sampai bulan September 2020 mendatang," ucap Adi, Kamis (11/6/2020).
Kemudian untuk teknisnya, lanjut dia, BLT Dana Desa akan diberikan melalui dua tahap. Pada tiga bulan pertama, para penerima bantuan akan mendapat uang sebesar Rp 600 ribu.
Sedangkan pada tahap kedua BLT Dana Desa, lanjut dia, perbulannya akan diberikan bantuan senilai Rp 300 ribu. "Tahap keduanya dimulai bulan Juli hingga September 2020," katanya.
Sehingga dari total besaran BLT untuk penerima manfaat yang awalnya Rp 1,8 juta per penerima, kini menjadi Rp 2,7 juta per penerima.
"Pendaatan dilakukan tingkat RT, baru dilakukan musywarah di tingkat desa, guna menentukan pemerima bantuan tunai tersebut," jelas dia.
Diketahui, penerima bantuan BLT Dana Desa di Kabupaten Kudus sebelumnya tercatat 23.086 KK. Setelah ada evaluasi kini penerima bantuan di 123 desa mencapai 22.560 KK.
Berkurangnya jumlah ini, lantaran ada sejumlah penerima tercatat telah menerima bansos dari program lainya. Sehingga berakibat dobel penerimaan.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha