“Saya sangat menyesalkan masih ada oknum yang memaksa orang lain untuk memberi keuntungan pada dia,” katanya, Jumat (12/6/2020).
Padahal lanjutnya, di masa yang sekarang banyak masyarakat membutuhkan uang untuk menyambung hidupnya. “Negara juga demikian untuk rakyatnya, ini malah ada oknum,” ujarnya.
Walau demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Pihaknya juga masih akan mendalami kasus ini hingga tuntas. “Kami masih akan mendalami kasus ini,” jelas dia.
Dalam kasus ini, Kejari Kudus menetapkan satu tersangka berinisial T. Ia ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan Kamis (11/6/2020) kemarin.
Berdasar informasi di lapangan, T merupakan pegawai PDAM yang bertugas di bagian kepegawaian. Kasus OTT yang melibatkannya juga diduga terkait penerimaan pegawai baru.
Petugas kejaksaan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang sebesar Rp 65 juta yang diduga sebagai suap. Uang tersebut disimpan dalam jok sepeda motor.Dua ruangan di Kantor PDAM Kudus juga telah disegel Kejari Kudus. Ruangan itu merupakan milik Direktur PDAM Ayatullah Humaini dan ruang operasional.Ayatullah Humaini mengaku saat kantornya disegel ia tidak berada di lokasi. Saat dikonfirmasi wartawan malam tadi usai penyegelan, Humaini menyebut masih dalam perjalanan menuju Kudus. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Rustriningsih menyesalkan adanya oknum yang masih saja mengambil keuntungan pribadi di tengah pandemi corona. Hal ini terkait salah satu pegawai PDAM Kudus yang terjaring OTT dalam kasus suap.
“Saya sangat menyesalkan masih ada oknum yang memaksa orang lain untuk memberi keuntungan pada dia,” katanya, Jumat (12/6/2020).
Padahal lanjutnya, di masa yang sekarang banyak masyarakat membutuhkan uang untuk menyambung hidupnya. “Negara juga demikian untuk rakyatnya, ini malah ada oknum,” ujarnya.
Walau demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Pihaknya juga masih akan mendalami kasus ini hingga tuntas. “Kami masih akan mendalami kasus ini,” jelas dia.
Dalam kasus ini, Kejari Kudus menetapkan satu tersangka berinisial T. Ia ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan Kamis (11/6/2020) kemarin.
Berdasar informasi di lapangan, T merupakan pegawai PDAM yang bertugas di bagian kepegawaian. Kasus OTT yang melibatkannya juga diduga terkait penerimaan pegawai baru.
Baca: Kejari Tetapkan Satu Tersangka dalam OTT PDAM Kudus, Uang Suap Rp 65 Juta Diamankan
Petugas kejaksaan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang sebesar Rp 65 juta yang diduga sebagai suap. Uang tersebut disimpan dalam jok sepeda motor.
Dua ruangan di Kantor PDAM Kudus juga telah disegel Kejari Kudus. Ruangan itu merupakan milik Direktur PDAM Ayatullah Humaini dan ruang operasional.
Ayatullah Humaini mengaku saat kantornya disegel ia tidak berada di lokasi. Saat dikonfirmasi wartawan malam tadi usai penyegelan, Humaini menyebut masih dalam perjalanan menuju Kudus.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha