Rabu, 19 November 2025


Tersangka ditangkap pada operasi yang digelar Kamis (11/6/2020). Meski demikian, hingga kini di mana tersangka akan ditahan masih belum jelas.

Pasalnya, pihak Kejari mengakui keterbatasannya dalam menyediakan ruang tahanan ataupun ruang kurung di lokasi kejaksaan. Sehingga pihaknya kini tengah menunggu Rutan IIB Kudus untuk menitipkan penahanan tersangka.

“Kami akan berkoordinasi dengan Rutan IIB Kudus soal lokasi penahanan T, apakah diperbolehkan di sana (Rutan) atau tidak,” katanya, Jumat (12/6/2020) siang.

Pegawai PDAM Kudus ini ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejaksaan Negeri memeriksa empat saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

Baca: OTT PDAM Kudus Berawal dari Informasi Masyarakat

Salah satu di antaranya adalah uang tunai senilai Rp 65 juta yang sempat disimpan di jok motor tersangka. Selain itu, pihak Kejari juga meyita sejumlah dokumen dan dua unit CPU.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Rutan II B Kudus Suprihadi mengatakan belum ada konfirmasi terkait pelimpahan tersangka dari Kejari menuju Rutan IIB Kudus.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Rutan II B Kudus Suprihadi mengatakan belum ada konfirmasi terkait pelimpahan tersangka dari Kejari menuju Rutan IIB Kudus.Baca: Kasus OTT, Kejari Kudus Belum Periksa Direktur PDAMKalaupun ada, kata dia, pihaknya memastikan belum bisa menampungnya karena terganjal surat Edaran Menteri Kemenkumham terkait untuk tidak menerima tahanan dari luar terlebih dahulu.“Kecuali memang sudah inkrah dan sudah mendapat surat keterangan rapid test,” kata dia.Surat edaran tersebut menurut dia, ditujukan agar melindungi para warga binaan yang ada dari dalam Rutan. “Karena sedang terjadi pandemi, kami harus pertimbangkan keamanan di dalam rutan,” jelas dia. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler