866 Nakes di Kudus Diusulkan Terima Insentif Penanganan Covid-19
Anggara Jiwandhana
Jumat, 12 Juni 2020 15:30:05
Mereka berasal dari dua rumah sakit rujukan lini satu dan lini dua di Kudus. Yakni RSUD Loekmono Hadi Kudus dan Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus. Sebagian nakes juga berasal dari tujuh puskesmas yang mengajukan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kudus dr Andini Aridewi mengatakan, penginputan data mereka telah dilakukan sejak 9 Juni 2020 lalu.
“Terakhir kemarin tanggal 10 Juni kami inputkan data mereka ke Kemenkes,” katanya, Jumat (12/6/2020).
Data mereka, kata Andini, selanjutnya akan diverifikasi ulang oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kudus Joko Dwi Putranto menjelaskan, nakes yang menerima insentif dari APBN, memang hanya dari rumah sakit rujukan lini satu maupun lini dua saja.
Sementara untuk lini tiga dan tenaga kesehatan lain akan diupayakan melalui dana APBD Kudus. “Nanti yang dari lini tiga akan diupayakan dari APBD, “ jelas dia.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan, semua tenaga kesehatan yang menanganani pasien corona di Kudus baik lini satu sampai lini tiga akan diupayakan mendapat insentif.“Harus sama rata, jadi tak hanya lini satu dan dua saja, lini tiga diupayakan dari APBD nanti,” ucap dia.Besarannya sendiri, kata dia, sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan yakni sebesar Rp 15 juta untuk dokter spesialis. Kemudian untuk dokter umum dan gigi senilai Rp 10 juta.Semetara untuk bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp 300 juta. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 866 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Kudus diajukan Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) Kudus ke Kementerian Kesehatan untuk menerima insentif penanganan Covid-19.
Mereka berasal dari dua rumah sakit rujukan lini satu dan lini dua di Kudus. Yakni RSUD Loekmono Hadi Kudus dan Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus. Sebagian nakes juga berasal dari tujuh puskesmas yang mengajukan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kudus dr Andini Aridewi mengatakan, penginputan data mereka telah dilakukan sejak 9 Juni 2020 lalu.
“Terakhir kemarin tanggal 10 Juni kami inputkan data mereka ke Kemenkes,” katanya, Jumat (12/6/2020).
Data mereka, kata Andini, selanjutnya akan diverifikasi ulang oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kudus Joko Dwi Putranto menjelaskan, nakes yang menerima insentif dari APBN, memang hanya dari rumah sakit rujukan lini satu maupun lini dua saja.
Sementara untuk lini tiga dan tenaga kesehatan lain akan diupayakan melalui dana APBD Kudus. “Nanti yang dari lini tiga akan diupayakan dari APBD, “ jelas dia.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan, semua tenaga kesehatan yang menanganani pasien corona di Kudus baik lini satu sampai lini tiga akan diupayakan mendapat insentif.
“Harus sama rata, jadi tak hanya lini satu dan dua saja, lini tiga diupayakan dari APBD nanti,” ucap dia.
Besarannya sendiri, kata dia, sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan yakni sebesar Rp 15 juta untuk dokter spesialis. Kemudian untuk dokter umum dan gigi senilai Rp 10 juta.
Semetara untuk bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp 300 juta.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha