Bea Cukai Kudus Kembali Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Nilai Barang Ditaksir Rp 244 Juta
Anggara Jiwandhana
Senin, 15 Juni 2020 09:15:10
Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal tersebut berlokasi di Jalan alternatif Jepara-Demak pada Sabtu (13/6/2020).
“Pencegahan pengiriman rokok ilegal tersebut, merupakan hasil pengembangan atas informasi yang diperoleh,” ucap Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo.
Gatot mengatakan, tim langsung menuju lapangan setelah mendapat laporan. Hingga akhirnya, pihaknya menemukan mobil yang dicurigai mengangkut rokok ilegal.
Hasil pemeriksaan awal terhadap mobil yang mengangkut barang tersebut, ditemukan rokok siap edar jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.
“Rokok-rokok tersebut kemudian diamankan,” lanjut dia.
Total rokok yang diamankan sebanyak 240.000 batang rokok ilegal. Dengan merek PUCUK RASA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 244,8 juta.
Dengan digagalnya pengiriman rokok ilegal tersebut, maka tim KPPBC Kudus berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 142,39 juta.
“Mobil dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.Sebelumnya, Bea Cukai Kudus juga berhasil mengungkap kasus yang sama pada 30 April 2020 lalu. lokasi penindakannya juga sama, yakni di Jalan Lingkar Demak-Jepara dengan menghentikan kendaraan bak terbuka.Barang bukti yang ditemukan sebanyak 29 karton berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 464.000 batang yang ditaksir nilai barangnya sebesar Rp 473.280.000.Sementara untuk potensi kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 275.300.480.Dengan adanya pengungkapkan kasus terbaru pekan ini, maka tercatat sebanyak 44 kasus yang berhasil diungkap selama semester pertama tahun 2020. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, kembali meringkus pelaku pengedar rokok ilegal di tengah pandemi virus corona.
Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal tersebut berlokasi di Jalan alternatif Jepara-Demak pada Sabtu (13/6/2020).
“Pencegahan pengiriman rokok ilegal tersebut, merupakan hasil pengembangan atas informasi yang diperoleh,” ucap Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo.
Gatot mengatakan, tim langsung menuju lapangan setelah mendapat laporan. Hingga akhirnya, pihaknya menemukan mobil yang dicurigai mengangkut rokok ilegal.
Hasil pemeriksaan awal terhadap mobil yang mengangkut barang tersebut, ditemukan rokok siap edar jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.
“Rokok-rokok tersebut kemudian diamankan,” lanjut dia.
Total rokok yang diamankan sebanyak 240.000 batang rokok ilegal. Dengan merek PUCUK RASA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 244,8 juta.
Dengan digagalnya pengiriman rokok ilegal tersebut, maka tim KPPBC Kudus berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 142,39 juta.
“Mobil dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.
Sebelumnya, Bea Cukai Kudus juga berhasil mengungkap kasus yang sama pada 30 April 2020 lalu. lokasi penindakannya juga sama, yakni di Jalan Lingkar Demak-Jepara dengan menghentikan kendaraan bak terbuka.
Barang bukti yang ditemukan sebanyak 29 karton berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 464.000 batang yang ditaksir nilai barangnya sebesar Rp 473.280.000.
Sementara untuk potensi kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 275.300.480.
Dengan adanya pengungkapkan kasus terbaru pekan ini, maka tercatat sebanyak 44 kasus yang berhasil diungkap selama semester pertama tahun 2020.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha