Jumat, 21 November 2025


Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, pihak BPJS harus lebih cepat menangani klaim ini.

Karena jika pihak BPJS tidak cepat melakukan verifikasi, maka dikhawatirkan liquiditasi rumah sakit akan hancur. “Kasihan nanti harus pontang-panting,” katanya, Rabu (17/6/2020).

Eko mengatakan, sebagian rumah sakit di Kudus telah menangani pasien sejak Maret 2020 lalu. Apabila tidak segera diklaimkan, maka sangat dimungkinkan mengganggu arus kas di rumah sakit tersebut. “Padahal biaya perawatan paling rendah saja bisa sampai Rp 8 juta,” ujarnya.

Soal klaim sendiri, Eko menyanggah pihak pemkab menyediakan anggaran untuk klaim rumah sakit rujukan lini tiga. Semua, kata dia, akan diklaimkan ke pusat dengan anggaran APBN.

Baca: RS Rujukan Lini Tiga di Kudus Mulai Kelimpungan Talangi Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Sementara Pemkab Kudus, kata dia, hanya menyediakan insentif bagi para tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit rujukan lini tiga. “Kalau nakes kami anggarkan, kalau biaya operasional memang semua dari pusat,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid SDM Umum dan Publikasi pada BPJS Kudus Dwi Rahmadi mengatakan, sampai saat ini klaim memang tengah berproses.Menurutnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi rumah sakit apabila klaim ingin segera diproses.“Sampai saat ini memang sudah ada lima yang mengajukan, yakni RSUD Kudus, RS Mardi Rahayu, RSI Sunan Kudus, RS Aisyiah, dan RS Kumala Siwi,” rinci dia.Sedangkan untuk jumlah kasus yang sedang dalam proses verifikasi, sebanyak 76 kasus. “Itu dari lima rumah sakit tadi,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler