Bea Cukai Kudus Musnahkan 19 Ton Barang Sitaan, Nilainya Ditaksir Capai Rp 7 Miliar
Anggara Jiwandhana
Kamis, 18 Juni 2020 17:00:37
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY Padmoyo Tri Wikanto menyebut, selain batang rokok, barang lain yang turut dimusnahkan adalah 157 buah alat pemanas, lima buah alat giling, dan pita cukai palsu 30.232 keping.
“Ini merupakan penindakan dari periode September 2019 hingga Maret 2020,” katanya usai melakukan pemusnahan di Kantor Bea Cukai Kudus, Kamis (18/6/2020).
Nilai barang yang dimusnahkan sendiri, kata dia sekitar Rp 7 miliar. Sementara untuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus itu sekitar Rp 5 miliar.
“Yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayarkan,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo menambahkan, pemusnahan barang sitaan juga dilakukan di TPA Sukoharjo Pati.
Ia menyebut, jika rokok yang dimusnahkan kebanyakan merupakan rokok tanpa pita cukai siap edar. Selain itu ada juga rokok yang telah dilekati dengan pita palsu.
“Tentunya ini melanggar ketentuan perundang-undangan yakni pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 tentang Cukai,” tambah dia.Sedang terkait lokasi mana yang kerap dilakukan penindakan, Gatot menjelaskan jika Kabupaten Jepara menjadi lokasi yang paling sering dijumpai adanya rokok ilegal.Yakni di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan. “Sedang untuk Kudus sendiri masih jarang,” lanjut dia.Sampai saat ini sendiri, Bea Cukai Kudus masih mengawasi setidaknya 96 pabrik rokok yang aktif dan legal. Jumlah tersebut menurun drastis dari data tahun 2006 yang jumlahnya mencapai 2.000 pabrik. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus memusnahkan 19 ton barang sitaan. Termasuk di dalamnya adalah sebanyak 11 juta batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY Padmoyo Tri Wikanto menyebut, selain batang rokok, barang lain yang turut dimusnahkan adalah 157 buah alat pemanas, lima buah alat giling, dan pita cukai palsu 30.232 keping.
“Ini merupakan penindakan dari periode September 2019 hingga Maret 2020,” katanya usai melakukan pemusnahan di Kantor Bea Cukai Kudus, Kamis (18/6/2020).
Nilai barang yang dimusnahkan sendiri, kata dia sekitar Rp 7 miliar. Sementara untuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus itu sekitar Rp 5 miliar.
“Yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayarkan,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo menambahkan, pemusnahan barang sitaan juga dilakukan di TPA Sukoharjo Pati.
Ia menyebut, jika rokok yang dimusnahkan kebanyakan merupakan rokok tanpa pita cukai siap edar. Selain itu ada juga rokok yang telah dilekati dengan pita palsu.
“Tentunya ini melanggar ketentuan perundang-undangan yakni pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 tentang Cukai,” tambah dia.
Sedang terkait lokasi mana yang kerap dilakukan penindakan, Gatot menjelaskan jika Kabupaten Jepara menjadi lokasi yang paling sering dijumpai adanya rokok ilegal.
Yakni di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan. “Sedang untuk Kudus sendiri masih jarang,” lanjut dia.
Sampai saat ini sendiri, Bea Cukai Kudus masih mengawasi setidaknya 96 pabrik rokok yang aktif dan legal. Jumlah tersebut menurun drastis dari data tahun 2006 yang jumlahnya mencapai 2.000 pabrik.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha