Penunggak Iuran BPJS Kesehatan di eks-Karesidenan Pati Masih Tinggi
Anggara Jiwandhana
Senin, 22 Juni 2020 18:35:00
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Maya Susanti menilai, fenomena tersebut dikarenakan banyak masyarakat yang belum paham prinsip gotong royong dari progam tersebut.
Alhasil, kata dia, enam kabupaten yang berada di wilayah kerjanya belum mengalami surplus. “Sehingga rencana pendapatan dengan klaim yang dibayarkan belum ada keseimbangan,” ucap dia dalam media gathering, Senin (23/6/2020).
Untuk Kantor Cabang Kudus sendiri, rinci dia, tingkat kolektabilitas hingga akhir Mei 2020 sebesar Rp268,409 miliar. Sedangkan pembayaran klaimnya untuk faskes tingkat pertama sebesar Rp 97,211 miliar dan tingkat lanjutan sebesar Rp 374,072 miliar.
Sementara dari sisi kolektabilitas iuran JKN, lanjut dia, juga masih ada yang menunggak, terutama dari peserta mandiri meskipun berbagai upaya sudah ditempuh.
“Termasuk memberikan edukasi bahwa prinsip JKN merupakan kegotong-royongan, ini yang mungkin belum disadari masyarakat,” lanjut dia.
Pihaknya pun berharap masyarakat mulai menyadari pentingnya kedisiplinan dalam membayar iuran JKN karena prinsipnya kegotong-royongan. Terlebih, dia kini telah meluncurkan progam telecollecting.
Dengan cara tersebut, para pegawai BPJS Kesehatan tak melakukan kontak langsung dengan peserta. Untuk menginformasikan tagihan iuran JKN peserta melalui telepon.
“Bagi yang sehat membantu mereka yang sakit. Kalaupun menunggak, peserta JKN akan rugi karena pelayanan kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap ketika diperlukan akan terkendala,” jelas dia.
“Bagi yang sehat membantu mereka yang sakit. Kalaupun menunggak, peserta JKN akan rugi karena pelayanan kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap ketika diperlukan akan terkendala,” jelas dia.Untuk diketahui, tingkat pembayaran iuran JKN hingga Mei 2020 di enam kabupaten, yakni Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan khusus peserta JKN mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) belum ada yang mencapai 90 persen.Jumlah pembayaran tertinggi sebesar 81,85 persen adalah dari Kabupaten Kudus, sedangkan terendah sebesar 67,88 persen dari Kabupaten Blora.Untuk iuran JKN, mulai 1 Juli 2020 untuk peserta PBPU kelas 1 disesuaikan menjadi Rp 150.000/orang/bulan, sedangkan peserta PBPU dan BP kelas 2 sebesar Rp100.000/orang/bulan.Iuran tersebut masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, artinya bahwa peserta kelas 1 maupun kelas 2 masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain.Peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan kelas 1 dan kelas 2 dapat berpindah ke kelas 3 yang hanya membayar Rp 25.500/orang/bulan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Kesadaran masyarakat dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara rutin di wilayah eks-Karisidenan Pati dinilai masih rendah. Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya pihak-pihak yang menunggak iuran JKN tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Maya Susanti menilai, fenomena tersebut dikarenakan banyak masyarakat yang belum paham prinsip gotong royong dari progam tersebut.
Alhasil, kata dia, enam kabupaten yang berada di wilayah kerjanya belum mengalami surplus. “Sehingga rencana pendapatan dengan klaim yang dibayarkan belum ada keseimbangan,” ucap dia dalam media gathering, Senin (23/6/2020).
Untuk Kantor Cabang Kudus sendiri, rinci dia, tingkat kolektabilitas hingga akhir Mei 2020 sebesar Rp268,409 miliar. Sedangkan pembayaran klaimnya untuk faskes tingkat pertama sebesar Rp 97,211 miliar dan tingkat lanjutan sebesar Rp 374,072 miliar.
Sementara dari sisi kolektabilitas iuran JKN, lanjut dia, juga masih ada yang menunggak, terutama dari peserta mandiri meskipun berbagai upaya sudah ditempuh.
“Termasuk memberikan edukasi bahwa prinsip JKN merupakan kegotong-royongan, ini yang mungkin belum disadari masyarakat,” lanjut dia.
Pihaknya pun berharap masyarakat mulai menyadari pentingnya kedisiplinan dalam membayar iuran JKN karena prinsipnya kegotong-royongan. Terlebih, dia kini telah meluncurkan progam telecollecting.
Dengan cara tersebut, para pegawai BPJS Kesehatan tak melakukan kontak langsung dengan peserta. Untuk menginformasikan tagihan iuran JKN peserta melalui telepon.
“Bagi yang sehat membantu mereka yang sakit. Kalaupun menunggak, peserta JKN akan rugi karena pelayanan kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap ketika diperlukan akan terkendala,” jelas dia.
Untuk diketahui, tingkat pembayaran iuran JKN hingga Mei 2020 di enam kabupaten, yakni Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan khusus peserta JKN mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) belum ada yang mencapai 90 persen.
Jumlah pembayaran tertinggi sebesar 81,85 persen adalah dari Kabupaten Kudus, sedangkan terendah sebesar 67,88 persen dari Kabupaten Blora.
Untuk iuran JKN, mulai 1 Juli 2020 untuk peserta PBPU kelas 1 disesuaikan menjadi Rp 150.000/orang/bulan, sedangkan peserta PBPU dan BP kelas 2 sebesar Rp100.000/orang/bulan.
Iuran tersebut masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, artinya bahwa peserta kelas 1 maupun kelas 2 masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain.
Peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan kelas 1 dan kelas 2 dapat berpindah ke kelas 3 yang hanya membayar Rp 25.500/orang/bulan.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha