Kamis, 20 November 2025


Kebanyakan dari mereka, adalah ASN yang kedapatan melanggar aturan work from home yang sempat  diberlakukan Pemkab Kudus pada Maret hingga awal Juni 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Kudus Catur Widyatno mengatakan, dua di antara ASN itu bahkan terjaring sidak di pasar tradisional pada saat jam kerja.

“Sementara lainnya adalah tidak mematuhi aturan jam masuk kerja,” kata Catur, Selasa, (23/6/2020).

Catur mengatakan, meski hanya sanksi teguran atas pelanggaran disiplin, tetap akan berdampak pada perolehan tambahan penghasilan pegawai (TPP) mereka.

Hal tersebut, kata dia, dikarenakan  sanksi teguran tersebut akan masuk dalam sistem penilaian kepegawaian. “TPP mereka nanti menjadi berkurang,” ujar Catur.

Para ASN memang tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tugas administrasinya, walaupun sedang bekerja di rumah. Sehingga mereka tidak dianggap sebagai libur kerja.Catur, juga telah menginformasikan hal tersebut kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk diteruskan ke masing-masing bawahannya.“Bagi mereka yang awalnya menganggap cuti dan pada saat itu tidak masuk, konsekuensinya harus diberikan sanksi berupa pemotongan TPP,” jelas dia. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler