Kamis, 20 November 2025


“Kami mulai melakukan penyusunan barang bukti dalam kasus ini,” kata Kajari Kudus Rustriningsih, Rabu (24/6/2020).

Ia mengatakan, pihaknya memiliki waktu setidaknya 20 hari untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.

Sampai saat ini sendiri, kata dia, pihak kejaksaan telah memanggil setidaknya 30 lebih saksi. Kebanyakan dari mereka merupakan pegawai PDAM yang memiliki sangkutan atas kasus tersebut.

“Serta ada sejumlah saksi dari perbankan, sekitar tiga orang,” ujarnya.

Pengumpulan keterangan saksi tersebut juga, lanjut dia, masih berfokus pada tersangka T. Sehingga belum diketahui apakah ada potensi tersangka baru dalam kasus ini.

“Kami masih berfokus pada T ini, belum melebar kemana-mana,” terangnya.

Kemudian untuk pasal yang akan dibebankan pada tersangka T, Rustriningsih mengatakan masih akan mendalami semua keterangan saksi. Untuk kemudian akan ditentukan pasal mana yang sesuai untuk menjerat T.

“Dalam UU Tipikor kan ada banyak pasal, mulai dari pasal 2, 3 hingga 11 atau 12, kami masih menentukan hal ini,” jelas dia.

Baca: Anak Buah Kena OTT, Direktur PDAM Kudus: Saya Minta Maaf Atas Kegaduhan IniDiberitakan sebelumnya Kejari Kudus menetapkan satu orang berinisial T sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di PDAM, Jumat (12/6/2020).Berdasar informasi dilapangan, T merupakan seorang pegawai PDAM yang bertugas di bagian kepegawaian. Kasus OTT yang melibatkannya juga diduga terkait penerimaan pegawai baru.Sejumlah barang buki pun disita dari pelaku saat operasi tangkap tangan. Di antaranya uang senilai Rp 65 juta yang diletakkan di jok motor.Sementara dari dalam kantor PDAM, pihak kejaksaan membawa sejumlah barang bukti lainnya. Yakni sejumlah dokumen dan dua unit CPU yang diduga mengandung informasi terkait kasus ini.Operasi tangkap tangan tersebut, terjadi di seputaran jalan Samsat Kudus pada Kamis (11/6/2020) pukul 14.30 siang. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler