Rabu, 19 November 2025


Meski kembali diperbolehkan, ada sejumlah syarat harus dipatuhi apabila masyarakat ingin menggelar resepsi pernikahan di gedung ataupun di kediaman.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, syarat utama yang pertama kali harus dipenuhi yakni mendaftarkan resepsinya ke Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Kudus.

Selain itu, pihak penyelenggara juga diminta untuk menggelar simulasi protokol kesehatan terlebih dahulu.

“Harus didaftarkan terlebih dahulu, buat simulasi, lalu kami survei,” kata Hartopo, Rabu (24/6/2020).

Baca: Ratusan Pasangan di Kudus Menikah Selama Pandemi Corona

Kemudian, kata Hartopo, Gugus Tugas akan menyurvey lokasi yang akan dijadikan resepsi. Untuk kemudian ditentukan berapa jumlah tamu undangan yang diperbolehkan berada di dalam ruangan.“Gugus Tugas yang menentukan kapasitas undangannya,” lanjut dia.Penyelenggara resepsi pernikahan, tambah dia, juga harus menjamin protokol kesehatan bisa diterapkan semua tamu undangan. “Sehingga bisa mencegah terjadinya penularan virus corona di acara resepsi,” jelas dia. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler