Rabu, 19 November 2025


Kajari Kudus Rustriningsih menyebut, ada sejumlah alasan mengapa kasus tersebut dilimpahkan ke Kejati. Di antaranya adalah keterbatasan tenaga yang dimiliki Kejari Kudus.

"Tenaga kami terbatas, oleh karena itu kasusnya kami naikkan ke Kejati," kata Rustriningsih ketika dijumpai awak media, Senin (29/6/2020).

Walau telah dilimpahkan, pihaknya tetap akan melakukan penyidikan lanjutan. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah langkah Kejati dalam menyelidiki kasus ini.

"Kami tetap melakukan penyelidikan walau kasusnya dinaikkan ke Kejati, kami koordinasi," ujarnya.

Sampai saat ini sendiri, lanjut dia, pihak Kejari Kudus telah memeriksa setidaknya 35 saksi dari pegawai PDAM maupun pihak perbankan.

Baca: Kasus OTT PDAM Kudus, Kejari Geledah Koperasi Milik Salah Satu Saksi

Untuk penggeledahan sebuah koperasi milik salah satu saksi, Kajari mengatakan jika memang ada kaitannya dengan pengembangan kasus OTT tersangka T. Mereka, membawa sejumlah dokumen untuk barang bukti. “Tersangka sendiri kini masih di sini,” jelas Rustriningsih.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kudus menetapkan satu pegawai PDAM Kudus berinisial T sebagai tersangka suap. Tersangka merupakan seorang pegawai PDAM yang bertugas di bagian kepegawaian. Kasus OTT yang melibatkannya juga diduga terkait penerimaan pegawai baru.Baca: OTT PDAM Kudus Berawal dari Informasi MasyarakatSejumlah barang buki pun disita dari pelaku saat operasi tangkap tangan. Di antaranya uang senilai Rp 65 juta yang diletakkan di jok motor, telepon genggam dan sejumlah uang tabungan.Sementara dari dalam kantor PDAM, pihak kejaksaan membawa sejumlah barang bukti lainnya. Yakni sejumlah dokumen dan dua unit CPU yang diduga mengandung informasi terkait kasus ini.Operasi tangkap tangan tersebut, terjadi di seputaran jalan Samsat Kudus pada Kamis (11/6/2020) pukul 14.30 siang. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar