Insentif untuk Nakes Covid-19 di Kudus Diusulkan Sebesar Rp 3,7 Miliar
Anggara Jiwandhana
Selasa, 7 Juli 2020 15:20:24
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kudus dokter Andini Aridewi mengatakan, nominal tersebut masih bisa berubah dalam penerimaannya nanti. Tergantung Kementerian Kesehatan yang kini melakukan verifikasi.
"Tentu bisa berkurang jika memang ada yang tak sesuai saat proses verifikasi," katanya, Selasa (7/7/2020).
Untuk jumlah rinci nakes yang menerima, kata Andini, ada sebanyak 890 nakes. Namun, dalam jumlah tersebut memang ada yang namanya tercatat sebanyak dua atau lebih. Tergantung masa penanganannya.
"Karena penghitungannya memang berdasarkan jumlah pasien yang ditangani per bulannya," ujarnya.
Kebanyakan dari nakes yang menerima adalah para nakes yang bertugas di rumah sakit rujukan lini satu dan dua.
Hal tersebut dikarenakan kementerian memang hanya menanggung insentif para nakes lini satu dan dua saja. "Ada juga tenaga kesehatan dari sembilan puskesmas di Kudus," lanjutnya.
Walau demikian, hingga saat ini, pihak kementerian masih memverifikasi usulan milik Pemkab Kudus. "Untuk saat ini, dana insentif nakes tersebut belum ada yang cair karena dimungkinkan masih ada verifikasi oleh Kemenkes," rinci Andini.
Oleh karena itu, pihaknya berharap para tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus bersabar menunggu pencairan dana insentif tersebut.Kemudian untuk dana insentif tenaga kesehatan dari rumah sakit lini tiga, Andini mengatakan ada wacana akan dibantu anggaran dari Pemprov Jateng. Sistemnya, lanjut dia, akan dibagi dengan Pemkab Kudus."Harapan kami, Pemprov Jateng segera menyampaikan pola pembagiannya sehingga pemkab bisa mempersiapkan anggarannya," jelasnya.Untuk diketahui, nominal insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan. Kemudian untuk dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta.Sementara bidan dan perawat diberi insentif sebesar Rp 7,5 juta. Serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sedangkan nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp 300 juta. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengusulkan nominal Rp 3,7 miliar untuk memberikan pada ratusan tenaga kesehatan (nakes) penerima tunjangan Covid-19 pada Kementerian kesehatan. Jumlah tersebut, merupakan total akumulasi penghitungan dari bulan Maret hingga Mei 2020 lalu.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kudus dokter Andini Aridewi mengatakan, nominal tersebut masih bisa berubah dalam penerimaannya nanti. Tergantung Kementerian Kesehatan yang kini melakukan verifikasi.
"Tentu bisa berkurang jika memang ada yang tak sesuai saat proses verifikasi," katanya, Selasa (7/7/2020).
Untuk jumlah rinci nakes yang menerima, kata Andini, ada sebanyak 890 nakes. Namun, dalam jumlah tersebut memang ada yang namanya tercatat sebanyak dua atau lebih. Tergantung masa penanganannya.
"Karena penghitungannya memang berdasarkan jumlah pasien yang ditangani per bulannya," ujarnya.
Kebanyakan dari nakes yang menerima adalah para nakes yang bertugas di rumah sakit rujukan lini satu dan dua.
Hal tersebut dikarenakan kementerian memang hanya menanggung insentif para nakes lini satu dan dua saja. "Ada juga tenaga kesehatan dari sembilan puskesmas di Kudus," lanjutnya.
Walau demikian, hingga saat ini, pihak kementerian masih memverifikasi usulan milik Pemkab Kudus. "Untuk saat ini, dana insentif nakes tersebut belum ada yang cair karena dimungkinkan masih ada verifikasi oleh Kemenkes," rinci Andini.
Oleh karena itu, pihaknya berharap para tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus bersabar menunggu pencairan dana insentif tersebut.
Kemudian untuk dana insentif tenaga kesehatan dari rumah sakit lini tiga, Andini mengatakan ada wacana akan dibantu anggaran dari Pemprov Jateng. Sistemnya, lanjut dia, akan dibagi dengan Pemkab Kudus.
"Harapan kami, Pemprov Jateng segera menyampaikan pola pembagiannya sehingga pemkab bisa mempersiapkan anggarannya," jelasnya.
Untuk diketahui, nominal insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan. Kemudian untuk dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta.
Sementara bidan dan perawat diberi insentif sebesar Rp 7,5 juta. Serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sedangkan nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp 300 juta.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha