LIK IHT Kudus Bakal Direvitalisasi, Jadi Upaya Tekan Rokok Ilegal
Anggara Jiwandhana
Kamis, 9 Juli 2020 14:21:49
LIK IHT itu berada di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus. Ada 11 gedung yang bisa digunakan untuk produksi rokok. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan laboratorium penguji tar dan nikotin juga telah tersedia.
Lokasi tersebut, nantinya akan dikembangkan menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Jika sesuai rencana, revitalisasi akan dilakukan pada September 2020 mendatang.
Kepala KPPBC Kabupaten Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, telah mengusulkan ke Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta untuk ini.
“Kami tengah mengusulkannya, jika sudah disepakati maka Agustus atau September bisa jalan,” ucap dia dalam jumpa pers, Kamis (9/7/2020).
Apabila nantinya telah disetujui, lanjut dia, maka akan segera ditunjuk pengelola kawasannya. Untuk rencana awal, yang akan menaungi KIHT sendiiri adalah Koperasi Sigaret Langgeng Sejahtera.
Koperasi Sigaret Langgeng Sejahtera sendiri menaungi setidaknya sepuluh pabrik rokok sigaret kretek tangan (SKT). “Nanti mereka akan menyediakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) untuk disewa dengan harga yang disepakati bersama,” ujarnya.
Gatot mengatakan, keberadaan KIHT tersebut nantinya diharapkan dapat meningkatkan produksi rokok SKM. Selain itu juga bisa menekan produksi rokok ilegal tanpa cukai.
Gatot mengatakan, keberadaan KIHT tersebut nantinya diharapkan dapat meningkatkan produksi rokok SKM. Selain itu juga bisa menekan produksi rokok ilegal tanpa cukai.“Karena pabrik rokok SKT bisa memproduksi rokok SKM secara legal dengan menyewa mesin yang ada di sana,” terangnya.Dengan begitu, kata dia, penerimaan negara dari rokok SKM akan naik lebih tinggi dibandingkan rokok SKT. Gatot memperkirakan, totalnya bisa hampir tiga kali lipatnya.Sementara untuk penambahan mesin produksi , sangat dimungkinkan untuk memakai mesin setengah pakai. Karena harganya lebih murah dibandingkan mesin baru.“Bisa menggunakan mesin dari pabrik yang sudah menurunkan kapasitas produksinya,” jelasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus tengah mengupayakan revitalisasi Lingkugan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT). Salah satu tujuannya, untuk menekan produk rokok ilegal.
LIK IHT itu berada di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus. Ada 11 gedung yang bisa digunakan untuk produksi rokok. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan laboratorium penguji tar dan nikotin juga telah tersedia.
Lokasi tersebut, nantinya akan dikembangkan menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Jika sesuai rencana, revitalisasi akan dilakukan pada September 2020 mendatang.
Kepala KPPBC Kabupaten Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, telah mengusulkan ke Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta untuk ini.
“Kami tengah mengusulkannya, jika sudah disepakati maka Agustus atau September bisa jalan,” ucap dia dalam jumpa pers, Kamis (9/7/2020).
Apabila nantinya telah disetujui, lanjut dia, maka akan segera ditunjuk pengelola kawasannya. Untuk rencana awal, yang akan menaungi KIHT sendiiri adalah Koperasi Sigaret Langgeng Sejahtera.
Koperasi Sigaret Langgeng Sejahtera sendiri menaungi setidaknya sepuluh pabrik rokok sigaret kretek tangan (SKT). “Nanti mereka akan menyediakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) untuk disewa dengan harga yang disepakati bersama,” ujarnya.
Gatot mengatakan, keberadaan KIHT tersebut nantinya diharapkan dapat meningkatkan produksi rokok SKM. Selain itu juga bisa menekan produksi rokok ilegal tanpa cukai.
“Karena pabrik rokok SKT bisa memproduksi rokok SKM secara legal dengan menyewa mesin yang ada di sana,” terangnya.
Dengan begitu, kata dia, penerimaan negara dari rokok SKM akan naik lebih tinggi dibandingkan rokok SKT. Gatot memperkirakan, totalnya bisa hampir tiga kali lipatnya.
Sementara untuk penambahan mesin produksi , sangat dimungkinkan untuk memakai mesin setengah pakai. Karena harganya lebih murah dibandingkan mesin baru.
“Bisa menggunakan mesin dari pabrik yang sudah menurunkan kapasitas produksinya,” jelasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha