Ada Dua Tersangka Baru dalam Kasus OTT PDAM Kudus
Anggara Jiwandhana
Selasa, 14 Juli 2020 16:16:55
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus mengkonfirmasi penambahan dua tersangka baru ini.
“Benar, ada dua tersangka baru, yakni inisial O dan A,” ucap Kajari Kudus Rustriningsih saat ditemui di kantornya, Selasa (14/7/2020) sore.
Hanya saja, ia tidak menyampaikan hal-hal lainnya lebih lanjut. Rustriningsih mengatakan, itu merupakan wewenang dari Kejaksaan Tinggi Jateng. “Itu bukan wewenang kami,” ujarnya.
Termasuk halnya, jabatan dan pangkat dari A dan O. Pihak Kejari enggan menjelaskan lebih lanjut. “Apabila kami menjabarkan,maka akan membuka identitas tersangka, kami menghargai proses hukumnya,” jelas dia.
Kejari Kudus sendiri, lanjut dia, turut membantu penggeledahan kembali kantor PDAM Kudus siang ini. Dalam penggeledahan itu, sejumlah bukti tambahan dalam kasus ini diamankan.
Kasi Intelejen Kejari Kudus Sarwanto membenarkan, pihaknya tengah mengambil sejumlah barang bukti hari ini. Di antaranya, kata dia, beberapa dokumen penting.
"Seperti dokumen penerimaan pegawai baru dan dokumen penunjang lainnya," ucap dia.
"Seperti dokumen penerimaan pegawai baru dan dokumen penunjang lainnya," ucap dia.
Baca: Kejari Kudus Kembali Geledah Kantor PDAM, Sejumlah Dokumen DibawaKasus dugaan suap pengangkatan pegawai PDAM Kudus sendiri kini tengah ditangani oleh Kejati Jawa Tengah. Sementara Kejari Kudus membantu dalam proses penyidikan.Kejari Kudus sebelumnya telah menetapkan satu pegawai PDAM Kudus berinisial T sebagai tersangka suap. Tersangka merupakan seorang pegawai PDAM yang bertugas di bagian kepegawaian. Kasus OTT yang melibatkannya juga diduga terkait penerimaan pegawai baru.Sejumlah barang buki pun disita dari pelaku saat operasi tangkap tangan (OTT). Di antaranya uang senilai Rp 65 juta yang diletakkan di jok motor. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus OTT PDAM Kudus. Dua tersangka baru tersebut, berinisial O dan A.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus mengkonfirmasi penambahan dua tersangka baru ini.
“Benar, ada dua tersangka baru, yakni inisial O dan A,” ucap Kajari Kudus Rustriningsih saat ditemui di kantornya, Selasa (14/7/2020) sore.
Hanya saja, ia tidak menyampaikan hal-hal lainnya lebih lanjut. Rustriningsih mengatakan, itu merupakan wewenang dari Kejaksaan Tinggi Jateng. “Itu bukan wewenang kami,” ujarnya.
Termasuk halnya, jabatan dan pangkat dari A dan O. Pihak Kejari enggan menjelaskan lebih lanjut. “Apabila kami menjabarkan,maka akan membuka identitas tersangka, kami menghargai proses hukumnya,” jelas dia.
Kejari Kudus sendiri, lanjut dia, turut membantu penggeledahan kembali kantor PDAM Kudus siang ini. Dalam penggeledahan itu, sejumlah bukti tambahan dalam kasus ini diamankan.
Kasi Intelejen Kejari Kudus Sarwanto membenarkan, pihaknya tengah mengambil sejumlah barang bukti hari ini. Di antaranya, kata dia, beberapa dokumen penting.
"Seperti dokumen penerimaan pegawai baru dan dokumen penunjang lainnya," ucap dia.
Baca: Kejari Kudus Kembali Geledah Kantor PDAM, Sejumlah Dokumen Dibawa
Kasus dugaan suap pengangkatan pegawai PDAM Kudus sendiri kini tengah ditangani oleh Kejati Jawa Tengah. Sementara Kejari Kudus membantu dalam proses penyidikan.
Kejari Kudus sebelumnya telah menetapkan satu pegawai PDAM Kudus berinisial T sebagai tersangka suap. Tersangka merupakan seorang pegawai PDAM yang bertugas di bagian kepegawaian. Kasus OTT yang melibatkannya juga diduga terkait penerimaan pegawai baru.
Sejumlah barang buki pun disita dari pelaku saat operasi tangkap tangan (OTT). Di antaranya uang senilai Rp 65 juta yang diletakkan di jok motor.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha