Kamis, 20 November 2025


Ayatullah ditengarai menjadi salah satu dari dua tersangka baru berinisial O dan A yang baru ditetapkan kejati. Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangangkap tangan (OTT) pegawai PDAM Kudus berinisial T beberapa waktu lalu.

Dewan Pengawas PDAM Kudus Dio Hermansyah Bakri menyebut telah mendengar kabar terkait ditetapkannya Ayatullah sebagai tersangka. Hanya ia mengakui belum mengetahui secara langsung surat pemberitahuan dari Kejati.

"Kabarnya sudah ada, tapi surat resminya kami belum melihat langsung," ucap dia Selasa (14/7/2020).

Ia menjelaskan, jika Ayatullah benar menjadi tersangka, maka jabatannya akan segera dinonaktifkan. "Jabatan direkturnya akan dinonaktifkan," kata dia.

Sementara untuk penggantian posisinya, kata dia, akan menunggu hasilnya inkrah terlebih dahulu. Langkah tersebut merupakan langkah untuk menghargai proses hukum. "Biar hukum berjalan terlebih dahulu," ujarnya.

Dio menegaskan pelayanan PDAM tak akan terganggu. Kejadian ini pun akan jadi introspeksi diri bagi PDAM Kudus untuk menjadi institusi yang lebih baik lagi.

"Untuk pelayanan kami pastikan akan terus berjalan," tandasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kudus mengkonfirmasi ada dua tersangka baru dari Kasus OTT PDAM beberapa waktu lalu. Dua tersangka baru tersebut, berinisial O dan A.

“Benar, ada dua tersangka baru, yakni inisial O dan A,” ucap Kajari Kudus Rustriningsih.

Hanya saja, pihaknya tidak bisa menyampaikan hal-hal lainnya lebih lanjut. Rustriningsih mengatakan, itu merupakan wewenang dari pihak Kejaksaan Tinggi. “Itu bukan wewenang kami,” lanjutnya.

Termasuk halnya, jabatan dan pangkat dari A dan O, kajari enggan menjelaskan lebih lanjut. “Apabila kami menjabarkan,maka akan membuka identitas tersangka, kami menghargai proses hukumnya,” jelas dia.Baca: Ada Dua Tersangka Baru dalam Kasus OTT PDAM KudusPihak Kejari sendiri, lanjut dia, turut membantu penggeledahan kembali kantor PDAM Kudus siang ini. Serta turut mengamankan sejumlah dokumen-dokumen.Kejari Kudus sebelumnya telah menetapkan satu pegawai PDAM Kudus berinisial T sebagai tersangka suap. Tersangka merupakan seorang pegawai PDAM yang bertugas di bagian kepegawaian. Kasus OTT yang melibatkannya juga diduga terkait penerimaan pegawai baru.Baca: Kejari Kudus Kembali Geledah Kantor PDAM, Sejumlah Dokumen DibawaSejumlah barang buki pun disita dari pelaku saat operasi tangkap tangan. Di antaranya uang senilai Rp 65 juta yang diletakkan di jok motor.Sementara dari dalam kantor PDAM, pihak kejaksaan membawa sejumlah barang bukti lainnya. Yakni sejumlah dokumen dan dua unit CPU yang diduga mengandung informasi terkait kasus ini.Operasi tangkap tangan tersebut, terjadi di seputaran jalan Samsat Kudus pada Kamis (11/6/2020) pukul 14.30 siang. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler