Rabu, 19 November 2025


Meski demikian ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku. “Kita hargai saja semua proses hukum yang berlaku,” katanya saat ditemui usai sidang paripurna DPRD Kudus, Jumat (17/7/2020).

Hartopo pun menegaskan pihaknya tak terlibat dalam kasus yang kini menimpa Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini tersebut. Karena menurutnya, dalam pelaksanaan teknis pengangkatan pegawai pemkab tidak ikut campur.

“Karena antara PDAM dan pemkab terpisah, masalah pengangkatan pegawai kewenangan manajemen PDAM,” ujarnya.

Sementara soal pengangkatan Direktur PDAM sendiri, lanjut Hartopo, yang melantik adalah Bupati nonaktif HM Tamzil. Humaini, lanjut dia, juga  dilantik bersama sejumlah pejabat lain. “Ada dewan pengawas dan direktur teknik,” jelas dia.

Baca: Kasus Suap PDAM Kudus, Kejati Dalami Keterlibatan Bupati Nonaktif dan Plt Bupati

Diberitakan sebelumya, Kejati Jawa Tengah telah menahan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini, Kamis (16/7/2020). Kini Kejati juga tengah mendalami keterlibatan sejumlah nama penting dalam dugaan kasus suap pengangkatan pegawai itu.

Termasuk di antaranya ada atau tidaknya keterlibatan Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dan Plt Bupati Kudus Hartopo. Pasalnya, Kejati Jateng menengarai kasus suap ini berlangsung sejak 2019.

“Kami masih mendalami apakah ada kaitannya, baik bupati nonaktif ataupun Plt bupati,” kata Aspidsus Kejati Jawa Tengah Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

Direktur PDAM Ayatullah Humaini sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng sejak 27 Juni 2020 lalu. Dia akan ditahan hingga 20 hari ke depan.Baca: 16 Orang Ngaku Bayar untuk Diangkat Jadi Pegawai PDAM Kudus, Totalnya Rp 720 JutaDalam kasus ini, Humaini diduga sebagai pihak yang memerintahkan. Humaini, juga disebut sebagai penerima uang suap tersebut.Kasus ini mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Kudus terhadap pegawai PDAM Kudus berinisial T beberapa waktu lalu.Dari pengembangan kasus itu, dua tersangka lain diumumkan setelah kasus ini diambil alih oleh Kejati Jateng. Yakni berinisial O dan A. Tersangka berinisial A ini yang diketahui sebagai Direktur PDAM Kudus.Sementara tersangka T saat ini tengah menjalani perawatan intensif di ruang isolasi RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, lantaran tertular corona. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler