Kamis, 20 November 2025


Pemkab Kudus juga dianggap abai mengenai hal ini. Menanggapi hal ini Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah menegaskan pihaknya tak ingin diintervensi pihak manapun soal penertiban peraturan daerah (perda).

Djati pun mengklaim, semua penegakan perda yang telah dia lakukan sudah sesuai prosedur.

“Kami tak ingin ditekan, semua ada tahapan yang harus dilakukan dan kami bekerja sesuai prosedur,” katanya, Senin sore.

[caption id="attachment_192134" align="aligncenter" width="880"] Massa KPMP saat melakukan aksi di Jenderal Coffee Kudus, Senin (20/7/2020). (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]

Begitu juga dengan bangunan Jendral Coffe tersebut. Djati menjelaskan jika kafe itu telah memiliki IMB, walau memang, dalam perjalannya sempat terkendala. Pihak kafe, kata dia, juga secara sah menyewa dari PT KAI selaku pemilik tanah.

“Kami sudah kroscek, mereka memang telah menyewa sejak 2019 lalu. Soal IMB mereka juga telah menyelesaikan sebelum batas waktu yang kami berikan,” ujarnya.

Djati menjelaskan, awal mulanya, KPMP melaporkan bangunan kafe itu dan toko batik Benag Raja karena dinilai ada indikasi berdiri belum ada IMB.
Djati menjelaskan, awal mulanya, KPMP melaporkan bangunan kafe itu dan toko batik Benag Raja karena dinilai ada indikasi berdiri belum ada IMB.Bada: Kafe di Kudus Digeruduk Massa KPMP, Ini yang DipersoalkanKemudian meminta Satpol-PP untuk menertibkan dua bangunan tersebut. “Kami langsung turun, kami cek, hinga diketahui bangunan untuk Jendral Coffe sudah ada IMB-nya,” jelasnya.Sementara untuk bangunan toko batik Benang Raja, dilakukan penyegelan. Karena sampai batas akhir yakni 17 Juli 2020, pihak pengelola tak bisa menunjukkan bukti IMB.Diberitakan sebelumnya, KPMP menuding jika Jenderal Coffe dibangun dan beroperasi sebelum IMB keluar. Selain itu, bangunan itu juga disebut dibangun di kawasan cagar budaya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler