Jumat, 21 November 2025


Walau demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan tidak memungkiri akan membuat payung hukum dengan berntuk peraturan bupati (perbub). Itu dilakukan jika kebijakan dari pusat maupun provinsi terlalu lama keluar.

“Untuk sementara kami akan menunggu telebih dahulu. Namun jika memang terlalu lama, kami akan buat perbupnya,” kata Hartopo, Rabu (22/7/2020).

Sanksi yang diberikan pun akan berupa sanksi sosial yang mendidik. Mulai dari membersihkan jalan, mencabut rumput, ataupun sanksi sosial lain. Termasuk di antaranya sanksi push up bagi yang kuat.

“Kemudian kami berencana untuk menyita KTP para pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Hal tersebut dikarenakan, warga Kota Kretek semakin tak menghiraukan protokol kesehatan yang berlaku. Tingkat kepatuhannya, kata Hartopo bahkan hanya 50 persennya saja.

“Masyarakat  dieman-eman kok malah begini. Pikir saya jangan dulu, kasihan, tapi malah makin tak patuh,” kata Hartopo.

Baca: Pergoki Pengunjung Tak Bermasker, Plt Bupati Kudus Marahi Pengelola Kedai Kopi

Kabupaten Kudus sendiri tidak bisa menerapkan karantina wilayah untuk penanganan covid-19.  Itu dikarenakan Kudus merupakan kota transit bagi sejumlah daerah lainnya.“Jepara, Pati itu transitnya di Kudus, kami tidak bisa membatasi atau karantina wilayah,” ujarnya.Baca: Beredar Hoaks Denda Tak Bermasker di Jateng, Ganjar: Mosok Lagi Pagebluk Aku TegelKudus, kata Hartopo, juga merupakan kota perdagangan. Sehingga jika diterapkan karantina wilayah, akan sangat memengaruhi sektor tersebut.Oleh karenanya, Hartopo mengajak semua elemen untuk mawas diri. Dia juga minta semua elemen selalu memiliki inovasi untuk menyesuaikan diri dengan kenormalan baru. “Ini untuk memproteksi diri sendiri dan orang lain,” jelas dia. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler