Kamis, 20 November 2025


Kepala BKPP Kudus Catur Widyatno mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat tersebut masuk dalam pelanggaran berat.

Sanksi yang akan diterimanya  berupa penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan. “Kami sudah berkirim surat ke pusat untuk rekomendasi pencopotannya,” kata Catur, Jumat (23/7/2020).

Sementara untuk awal mula diketahuinya pelanggaran berat tersebut, Catur mengatakan ada aduan dari masyarakat.

Yang bersangkutan, lanjut dia, ketahuan saat diaudit Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan audit Inspektorat. “Oleh karena itu langsung kami proses, tinggal menunggu balasan surat rekomendasi kami,” lanjut dia

Selain menindak pejabat yang  menyalahgunakan wewenang, pihak BKPP juga tengah menyelidiki satu kasus ASN yang terlibat perselingkuhan.
Hanya, pihaknya enggan menjelaskan lebih rinci terkait kasuis tersebut. “Tengah kami panggil, sedang dalam proses,” kata Catur.Dengan berbagai kasus yang kini tengah ditangani pihaknya, Catur pun berharap semua ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Kudus bisa bekerja dengan sungguh-sungguh. Dalam artian, sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.“Jangan sampai melanggar aturan karena bisa merugikan diri sendiri, yang amanah,” tandasnya.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler