Jumat, 21 November 2025


Surat edaran mengenai hal ini pun sudah dikeluarkan Pemprov Jateng. Dinas Sosial P3AP2KB Kudus siap memfasilitasi ahli waris yang ingin mencairkan santunan tersebut.

Kepala Dinsos Kudus Mundir mengatakan jika pihaknya hanya sekadar memfasilitasi pengajuan ke Dinas Sosial provinsi saja, serta bukan sebagai pihak yang mencairkan bantuan. Bantuan tersebut nantinya berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Jadi kami hanya memfasilitasi untuk pengajuannya, bukan turut mencairkan bantuan,” kata dia via telepon, Rabu (2/9/2020).

Mundir mengatakan, progam tersebut bukanlah progam yang dijalankan oleh pihak Dinsos Kudus. Melainkan milik provinsi dengan anggaran dari pemerintah pusat melalui Kemensos.

“Sekali lagi kami hanya sekadar memfasilitasi, jadi ketika kami ditanya kapan cair, kami tidak tahu,” ujarnya.

Sampai saat ini sendiri, pihaknya belum merekap semua permintaan yang masuk terkait santunan ini. Mengingat surat edaran baru pihaknya terima sekitar sepekan lalu.

“Saya belum tahu jumlah pastinya yang sudah mengajukan, nanti tentunya akan direkap,” jelas dia.
“Saya belum tahu jumlah pastinya yang sudah mengajukan, nanti tentunya akan direkap,” jelas dia.Baca: Ini Syarat untuk Cairkan Santunan Rp 15 Juta untuk Keluarga Pasien Corona MeninggalPihaknya pun akan segera menyosialisasikan hal ini pada para camat di Kabupaten Kudus. Unuk kemudian diteruskan pada kepala desa di wilayahnya.Sementara berdasar  update kasus pasien corona di Kudus pada lama corona.kuduskab.go.id per satu September kemarin, ada sebanyak 152 pasien Covid-19 yang meninggal dunia.Kemudian untuk kasus pasien aktif corona berjumlah 378 pasien. Dengan rincian 71 pasien dirawat dan 301 pasien menjalani isolasi mandiri. Kemudian untuk angka kesembuhan mencapai  616 pasien. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler