Rabu, 19 November 2025


Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah menjamin hal tersebut. Djati mengatakan, semua anggotanya telah diintruksikan untuk tegas menertibkan para pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini terlihat dalam razia yang digelar Satpol PP Kudus, Kamis (3/9/2020). Dalam razia itu, ada 52 orang terjaring karena melakukan pelanggaran, salah satunya ASN di Pemkab Kudus.

“Termasuk ASN tadi yang terjaring, jadi kami tidak akan sepihak dalam menindak,” kata Djati, Kamis (3/9/2020).

Soal ASN yang disanksi tadi, tambahnya, pihaknya meminta semua elemen menjadikannya pembelajaran. Sehingga apabila tak ingin terjaring razia, maka diminta untuk patuh protokol kesehatan.

ASN tersebut sendiri, memilih membayar denda ketimbang melakukan sanksi sosial. Sementara lainya ada yang milih membayar denda, atau dihukum menyapu alun-alun dengan mengenakan rompi hukuman.

“Oleh karenanya, gunakan masker dengan baik dan benar,” terangnya.

Ia menyatakan, anggotanya juga telah diwanti-wanti untuk terus memberikan contoh yang baik pada semua kalangan. “Jangan sampai melanggar sendiri, jangan sampai ini terjadi,” paparnya.

Baca: Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Dihukum Menyapu Alun-Alun, Ada yang Pilih Bayar Denda
Baca: Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Dihukum Menyapu Alun-Alun, Ada yang Pilih Bayar DendaDjati menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan sampai tingkat kepatuhan akan protokol kesehatan semakin meningkat. Karena tujuan dari penindakan memang agar membuat semua elemen masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.Begitu juga dengan denda. Djati mengatakan sanksi tersebut adalah yang paling akhir diterapkan. Sanksi pertama yang akan diterapkan adalah sanksi sosial.“Karena memang kami mencari yang sifatnya mendidik, tidak ada target-targetan jumlah sanksi,” katanya.Diketahui, ada sebanyak 52 pelanggar yang terjaring razia dan menjalankan hukuman. Mulai dari mengenakan rompi hukuman dan menyapu seputar Alun-Alun Kudus. Hingga membayar denda perorangan sebesar Rp 50 ribu.Sebanyak 25 orang pelanggar menjalani hukuman sosial dengan menyapu. Sementara 18 orang lainnya, memilih membayar. Termasuk salah satu ASN di Pemkab Kudus yang diketahui merupakan seorang pegawai di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler