Rabu, 19 November 2025


Selain itu, kesadaran masyarakat juga akan semakin ditingkatkan melalui berbagai macam sosialisasi.

“Target tentu ada, dua pekan yang akan datang harus turun,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo, Jumat (4/9/2020).

Walau demikian, Hartopo tak menampik jika sampai saat ini, kurva penularan corona di Kudus masih tinggi. Pihaknya mengatakan tiap harinya masih ada penambahan pasien terkonfirmasi positif baru.

“Ternyata untuk jumlah pasien baru dibanding pasien sembuh memang masih besar pasien baru,” ujarnya.

Namun Hartopo mengatakan Kabupaten Kudus sempat menyentuh angka kesembuhan tertinggi. Yakni pada hari Rabu ((2/9/2020) pekan ini. Di mana ada sebanyak 176 pasien corona dalam wilayah yang dinyatakan sembuh.

Untuk persentase pasien pasien sembuh rata-rata masih berada di 30 sampai 40 persen saja. “Angka kematian Kudus juga cukup tinggi,” jelas dia.

Sementara hingga Jumat pagi, kasus corona di Kabupaten Kudus kini mencapai 1.204 pasien. Dengan rincian 65 pasien dirawat, 185 pasien menjalani isolasi mandiri, dan 796 pasien sembuh.

Sementara untuk jumlah pasien yang meninggal dengan status positif corona kini mencapai 158 pasien.
Sementara untuk jumlah pasien yang meninggal dengan status positif corona kini mencapai 158 pasien.Baca: Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Dihukum Menyapu Alun-Alun, Ada yang Pilih Bayar DendaDiketahui, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Perbup Kudus Nomor 41 Tahun 2020 adalah menjatuhkan denda dan sanksi sosial. Besaran denda berbeda untuk tiap kategori, mulai dari pelanggar masyarakat umum maupun tempat usaha.Bagi pelanggar perorangan, denda administratif tak patuh protokol kesehatannya sebesar Rp 50 ribu. Sementara untuk pelaku usaha mikro yang tak menerapkan protokol kesehatan di tempat berjualannya didenda sebesar Rp 200 ribu.Kemudian untuk pelaku usaha kecil yang melanggar protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp 400 ribu. Sementara usaha menengah Rp 1 juta dan yang paling tinggi usaha besar Rp 5 juta.Selain sanksi berupa uang tunai, pelanggar protokol kesehatan juga diberi sanksi sosial untuk menyapu Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler