Rabu, 19 November 2025


“Wacana saja, jika memang dirasa tidak ada perubahan (pelanggar protokol kesehatan membandel) barulah diterapkan,” kata Hartopo ketika dikonfirmasi via telepon, Rabu (9/9/2020) malam.

Kabupaten Kudus sendiri telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 41 tentang Penerapan Protokol Kesehatan. Perbup itu mengatur sejumlah sanksi. Yakni sanksi denda, sanksi administrasi dan sanksi sosial.

“Jika tidak ada perkembangan bisa saja dilaksanakan, daerah lain juga sudah ada yang melaksanakan,” ujarnya.

Soal penerapannya nanti, apabila memang jadi diterapkan, Hartopo memastikan semua peralatan pendukung hukuman dipastikan steril. Misal jika jadi pelanggar protokol kesehatan dimasukkan dalam keranda, maka keranda tersebut dipastikan steril.

“Tentu jika hukumannya itu kerandanya harus steril, setelah masuk nanti disterilkan,” katanya.

Baca: Wacana Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Dimasukkan Kamar Mayat, Ganjar Minta Sanksi Lebih Rasional

Hartopo menambahkan, sampai saat ini sendiri, masyarakat Kabupaten Kudus terkadang masih abai dengan penerapan protokol kesehatan. Karena pada kenyataannya, masih banyak pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia masker.

“Sehari bisa sampai 50 orang yang dihukum setiap operasi, masyarakat belum sadar betul,” terangnya.Baca: Plt Bupati Kudus Punya Ide Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Masuk Kamar MayatOleh karena itulah pihaknya memiliki ide untuk memasukkan pelanggar protokol kesehatan ke kamar mayat atau keranda dan ambulans.“Karena saya rasa sanksi sosial dan denda tidak membuat jera,” sambungnya.Walau demikian pihaknya tetap berharap Perbup tersebut bisa menurunkan status zona Kudus yang kini berada di zona merah, hingga menjadi zona kuning. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler