Rabu, 19 November 2025


Kepala Pelaksana Harian BPBD Kudus Budi Waluyo mengatakan, sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya, foto lapangan, laporan rumah sakit, dan daftar hadir petugas.

“Sehingga memang cukup banyak, karena ini pakai Dana TT, harus ada pertanggung jawaban yang baik,” katanya, Selasa (15/9/2020).

Budi mengatakan, untuk pencairan bulan Juli sendiri, BPBD diberi insentif sebesar Rp 56 juta. Jumlah tersebut, dibagi sepuluh orang petugas pemakaman.

Dengan perhitungannya, jumlah pemakaman dikali standar satuan harga (SSH) Rp 75 ribu, per pemakaman per orang. “SSH sudah baku, sudah dicatat di BPPKAD,” ujarnya.

Dalam beberapa hari ke depan, pihaknya juga akan segera mencairkan dana insentif pada bulan Agustus. Rekapitulasi kini juga tengah dilakukan. “Tinggal menunggu rekap, beberapa hari ke depan bisa cair,” jelas dia.

Diketahui, dana insentif bagi relawan pemakaman jenazah Covid-19 milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus mulai cair. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 381,920 juta.

Baca: Dana Insentif Relawan Pemakaman Jenazah Covid-19 BPBD Kudus CairKepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, transfer dana tersebut sudah dilakukan Selasa pekan lalu.Anggaran dengan jumlah tersebut, kata dia, diasumsikan untuk insentif selama empat bulan. Terhitung sejak bulan Juni lalu hingga September ini.“Jika masih kurang bisa dianggarkan lagi, namun jika sisa, akan kembalikan kembali ke kas daerah,” jelasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar