Kamis, 20 November 2025


Terhitung sejak dimulai pada 26 Agustus lalu, hingga 23 September 2020 kemarin, Satuan Satpol PP, sudah melakukan penindakan sebanyak 4.574 orang. Dari total operasi yakni 223 kali. Uang hasil denda pun disetorkan ke kas daerah.

“Dari jumlah itu, untuk total pelanggar yang memilih sanksi denda terkumpul sebanyak Rp 39.350.000,” ucap Kasatpol PP Kudus Djati Solechah via telepon, Kamis (24/9/2020) pagi.

Djati merincikan, untuk total pelanggar perorangan yang membayar denda sendiri ada sebanyak 795 orang. Dengan total denda terkumpul mencapai  Rp 37.950.000.

Sementara Rp 1,4 juta lainnya, kata Djati, adalah berasal dari denda para pelaku usaha mikro yang tidak menerapkan protokol kesehatan. “Ada tujuh yang sudah ditindak setelah diingatkan,” ujarnya.

Sementara untuk yang memilih sanksi sosial sendiri, sebanyak 3.093 pelanggar. Pihak Satpol PP juga masih melakukan teguran lisan pada 662 orang dan teguran tertulis pada 53 pelaku usaha maupun perorangan.
Sementara untuk yang memilih sanksi sosial sendiri, sebanyak 3.093 pelanggar. Pihak Satpol PP juga masih melakukan teguran lisan pada 662 orang dan teguran tertulis pada 53 pelaku usaha maupun perorangan.“Untuk pelaku usaha memang ada teguran lisan dan teguran tertulis terlebih dahulu, jika kedapatan melanggar lagi, tentu akan dijatuhi denda,” kata Djati.Djati pun memastikan akan bersifat tegas dan tak pandang bulu dalam melakukan penegakan Perbup Nomor 41 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tersebut. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler