Kamis, 20 November 2025


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Djati Solechah mengatakan, dari jumlah pelanggar tersebut, 15 di antaranya merupakan pelaku usaha mikro. Mereka sebelumnya telah mendapatkan teguran lisan maupun tertulis.

"Ada 15 pelaku usaha yang kami denda karena berkali-kali kedapatan melangar," ucap dia Selasa (29/9/2020) pagi.

Sementara untuk pelanggar perorangan, kata dia, memang diberi pilihan hukuman. Apakah ingin menjalankan sanksi sosial dengan menyapu jalan, atau membayar denda sebesar Rp 50 ribu.

"Ada 1.033 yang membayar denda, sementara yang menjalankan sosial ada 4.857 yang menjalankan sanksi sosial," katanya.

Pihak Satpol PP juga melakukan teguran lisan pada 662 orang dan teguran tertulis pada 59 pelaku usaha maupun perorangan.

“Untuk pelaku usaha memang ada teguran lisan dan teguran tertulis terlebih dahulu, jika kedapatan melanggar lagi, tentu akan dijatuhi denda,” ujarnya.

Djati menambahkan, uang yang terkumpul dari denda sendiri, akan masuk ke kas daerah."Setiap kami menggelar operasi juga dipastikan ada seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sehingga tetap sesuai aturan," terangnya.Djati pun memastikan akan bersifat tegas dan tak pandang bulu dalam melakukan penegakan protokol kesehatan.Para anggotanya juga telah diwanti-wanti untuk terus memberikan contoh yang baik pada semua kalangan. “Jangan sampai melanggar sendiri, jangan sampai ini terjadi,” tegas dia. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler