Plt Bupati dan Sekda Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Suap PDAM Kudus
Anggara Jiwandhana
Selasa, 29 September 2020 12:00:29
Selain itu, Kabag Perekonomian Setda Kudus Agung Dwi Hartono dan Dewan Pengawas PDAM Dio Hermansyah Bakrie, serta dua pegawai PDAM Kudus juga turut dipanggil.
“Hari ini memang bersama Plt, Sekda, Dewas, dan dua pegawai lainnya (jadi saksi),” kata Kabag Perekonomian Setda Kudus Agung Dwi Hartono ketika dikonfirmasi via WhatsApp.
Kasus suap PDAM sendiri, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (22/9/2020).Tiga terdakwa pun diadili secara bersamaan walau berkas perkaranya terpisah.
Tiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, Kepala Pelaksana Kepegawaian PDAM Kudus Toni Yulantoro, dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Iswardani.
Untuk terdakwa Toni, dihadirkan langsung dalam persidangan. Sementara dua terdakwa lainnya mengikuti sidang secara online dari tahanan.
Jaksa Sri Haryono, dalam persidangan mengatakan bahwa terdakwa Ayatullah bersama Toni dan Sukma sudah melakukan sesuatu untuk menguntungkan diri sendiri. Yakni menerima uang dengan total Rp 720 juta. Uang tersebut, lanjut dia merupakan hasil pungutan dari para pekerja kontrak PDAM Kudus.
“Mereka dipaksa menyetorkan uang Rp 75 juta per orang jika mau diangkat menjadi pegawai tetap/penuh,” kata dia dalam persidangan.
“Mereka dipaksa menyetorkan uang Rp 75 juta per orang jika mau diangkat menjadi pegawai tetap/penuh,” kata dia dalam persidangan.
Baca: Humaini Disebut Setor Rp 600 Juta ke Tamzil untuk Jadi Dirut PDAM KudusPembayarannya, lanjut dia, boleh secara bertahap. Yakni dengan memberi uang muka sebesar Rp 10 juta. Sementara sisanya, Rp 65 juta bisa diserahkan setelah diangkat pegawai tetap. Proses tersebut dikoordinir terdakwa Sukma.“Apabila tidak menyerahkan uang maka status kepegawaiannya di PDAM Kudus akan tidak pasti,” jelas jaksa.Atas perbuatan itu, para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni pasal 12 huruf e, pasal 11, dan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEW, Kudus – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Sam’ani Intakoris menjadi saksi dalam sidang kasus suap PDAM Kudus, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2020).
Selain itu, Kabag Perekonomian Setda Kudus Agung Dwi Hartono dan Dewan Pengawas PDAM Dio Hermansyah Bakrie, serta dua pegawai PDAM Kudus juga turut dipanggil.
“Hari ini memang bersama Plt, Sekda, Dewas, dan dua pegawai lainnya (jadi saksi),” kata Kabag Perekonomian Setda Kudus Agung Dwi Hartono ketika dikonfirmasi via WhatsApp.
Kasus suap PDAM sendiri, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (22/9/2020).Tiga terdakwa pun diadili secara bersamaan walau berkas perkaranya terpisah.
Tiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, Kepala Pelaksana Kepegawaian PDAM Kudus Toni Yulantoro, dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Iswardani.
Untuk terdakwa Toni, dihadirkan langsung dalam persidangan. Sementara dua terdakwa lainnya mengikuti sidang secara online dari tahanan.
Jaksa Sri Haryono, dalam persidangan mengatakan bahwa terdakwa Ayatullah bersama Toni dan Sukma sudah melakukan sesuatu untuk menguntungkan diri sendiri. Yakni menerima uang dengan total Rp 720 juta. Uang tersebut, lanjut dia merupakan hasil pungutan dari para pekerja kontrak PDAM Kudus.
“Mereka dipaksa menyetorkan uang Rp 75 juta per orang jika mau diangkat menjadi pegawai tetap/penuh,” kata dia dalam persidangan.
Baca: Humaini Disebut Setor Rp 600 Juta ke Tamzil untuk Jadi Dirut PDAM Kudus
Pembayarannya, lanjut dia, boleh secara bertahap. Yakni dengan memberi uang muka sebesar Rp 10 juta. Sementara sisanya, Rp 65 juta bisa diserahkan setelah diangkat pegawai tetap. Proses tersebut dikoordinir terdakwa Sukma.
“Apabila tidak menyerahkan uang maka status kepegawaiannya di PDAM Kudus akan tidak pasti,” jelas jaksa.
Atas perbuatan itu, para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni pasal 12 huruf e, pasal 11, dan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha