Jumat, 21 November 2025


Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Dian Noor Tamzis mengatakan, ada perubahan yang kesekian kalinya tentang Permendes Nomor 11 terkait penggunaan Dana Desa.

“Di mana BLT DD kembali diperpanjang hingga Desember mendatang,” katanya, Rabu (14/10/2020).

Sosialisasi terkait hal tersebut pada desa-desa juga telah dilakukan. Untuk pencairannya sendiri, memang masih menunggu kesiapan semua desa. Sehingga tidakmenimbulkan ketimpangan waktu saat pencairannya nanti.

Walau demikian, sangat dimungkinkan juga desa yang telah siap, bisa mencairkannya terlebih dahulu. Semua, tergantung dari cepat atau lambatnya musyawarah desa.

Musyawarah desa sendiri menurut dia, dilakukan untuk memastikan apakah ada penerima yang dicoret atatupun digantikan. Serta melakukan rapat perubahan APBDes.

“Sampai saat ini belum ada, karena saat ini memang masih pencairan tahap lima dan enam,” ujarnya.

Dian menyebutkan, secara akumulasi penerima manfaat BLT DD akan menerima bantuan sebanyak sembilan kali. Terhitung sejak pada bulan April 2020 lalu.“Jika tak ada perubahan, tapi jika ada perubahan penerima ya mungkin tidak sembilan utuh, karena jika baru dimasukkan di pencairan tahap empat, ya akan dapat pencairan keempat hingga sisanya,” jelas dia.Untuk diketahui, jumlah penerima bantuan di masing-masing desa, memang berbeda-beda. Tergantung Dana Desa yang dimiliki masing-masing desa.Untuk Dana Desa di bawah Rp 800 juta per tahun maksimal 25 persen dialokasikan untuk BLT. Sementara Dana Desa Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 miliar maksimal 30 persen. Kemudian jika di atas Rp 1,2 miliar maka alokasi maksimalnya 35 persen. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler