Jumat, 21 November 2025


Walau diketahui, upah minimum yang telah disepakati Dewan Pengupahan adalah sebesar Rp 2.290.995,33 atau naik 3,27 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah tersebut pun telah diusulkan pada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“Ya harapannya tetap nanti ada pembulatan di atas nominal yang disepakati, bukan di bawahnya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI Kudus Andreas Hua, Jumat (13/11/2020).

Dari SPSI sendiri, kata Andreas mengusulkan UMK Kudus dibulatkan sebesar Rp 2.295.000. Namun dari serikat pengusaha (Apindo) kurang menyetujui.

“Sehingga kemarin kami yang mengalah, tapi dengan catatan pembayaran pembulatannya tidak boleh lebih rendah dari 3,27 persen itu, sehingga harus di atasnya” ujarnya.

Baca: Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMK Kudus 2021 Naik Jadi Rp 2.290.995

Hal tersebut, lanjut Andreas, dilakukan karena selama ini, pembulatan seringnya dilakukan di bawah nominal yang disepakati. Bukan di atas nominal yang disepakati.
Hal tersebut, lanjut Andreas, dilakukan karena selama ini, pembulatan seringnya dilakukan di bawah nominal yang disepakati. Bukan di atas nominal yang disepakati.“Ya bisa Rp 2.291.000 atau Rp 2 .292.000, kami masih percaya jika ada perusahaan yang baik di Kudus,” jelas dia.Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan telah mengirimkan usulan UMK Kudus tahun 2021 sebesar Rp 2.290.995,33 kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.Hartopo juga sedikit menyinggung perusahan bisa membulatkan besaran UMK yang dirasa tidak genap nominalnya tersebut. “Ya paling tidak kira-kira Rp 2,3 daripada banyak recehannya,” jelas Hartopo. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler