Rabu, 19 November 2025


Belasan juta rokok tersebut, berhasil disita Bea Cukai dari 72 kasus pengungkapan kasus pelanggaran pita cukai rokok selama Bulan Januari hingga pertengahan November 2020 ini.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, nilai taksir dari rokok ilegal yang berhasil pihaknya sita adalah sekitar Rp 16,68 miliar.

“Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 9,9 miliar,” ucap Gatot, Minggu (22/11/2020) siang.

Untuk pelanggar pita cukai terbanyak, lanjut dia, adalah dari Kabupaten Jepara. Disusul Kudus, dan sejumlah daerah lainnya. Dengan modus sistem jaringan terputus.

Untuk kasus terbarunya sendiri, kata dia18 November 2020 Tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 238.400 batang rokok ilegal dari tiga rumah warga di Desa Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Untuk kasus terbarunya sendiri, kata dia18 November 2020 Tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 238.400 batang rokok ilegal dari tiga rumah warga di Desa Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.Dari ratusan tibu batang rokok ilegal tersebut, meliputi 228.000 batang rokok jenis sigaret kretekmesin (SKM) dan 10.400 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).“Dalam penindakan tersebut juga turut ditemukan sejumlah alat pemanas,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar