Rabu, 19 November 2025


Kasubid Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kudus Hendro Muswinda menjelaskan, pihaknya tengah menginventarisir guru sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dibutuhkan Pemkab Kudus.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk ini,” katanya, Rabu (25/11/2020).

Untuk proses tersebut, pihaknya memperkirakan pengajuan formasi kebutuhan tenaga guru PPPK akan rampung Desember 2020 mendatang. Sebelum batas waktunya yakni 31 Desember 2020.

Hendro menambahkan, perekrutan PPPK khusus tahun ini memang hanya untuk tenaga pendidik atau guru saja. Berbeda dengan tahun 2019 yang  juga dibuka lowongan penyuluh pertanian.

“Dulu di 2019 pernah juga, cuma sampai sekarang memang belum ada rekomendasi untuk pengangkatan,” ujarnya.

Persyaratannya, lanjut Hendro, pun dipermudah.  Dia mengungkapkan, untuk perekrutan tenaga PPPK tahun 2021, katanya, tidak hanya untuk tenaga honorer kategori dua (K2) saja.

Namun juga guru yang mengajar di sekolah swasta atau negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.“Mereka mendapatkan kesempatan, termasuk yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum mengajar,” kata dia.Sementara untuk batasan usia pendaftar, sambungnya, adalah minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun atau satu tahun sebelum usia pensiun.“Bagi peserta PPPK 2019 yang tidak lolos seleksi, tetapi terdaftar di Dapodik masih bisa mendaftar kembali,” jelas dia. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler