Kamis, 20 November 2025


Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah merincikan, operasi penegakan dilakukan di sejumlah titik. Yakni di area Pasar Jember, area Menara Kudus, area sentral Lentog Tanjung Kudus, dan Balai Desa Getas Pejaten.

“Kami melakukan operasi gabungan penegakan prokes untuk mencegah penularan corona yang lebih massif lagi,” kata Djati, Jumat (18/12/2020) siang.

Dari operasi gabungan tersebut, didapati sebanyak 85 pelanggar yang tak memakai masker. Dari jumlah itu 15 pelanggar di antaranya, memilih untuk membayar denda. “Sementara sisanya memilih sanksi sosial menyapu jalanan,” kata Djati.

Djati pun memastikan akan bersifat tegas dan tak pandang bulu dalam melakukan penegakan Perbup 41 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tersebut.

Para anggotanya juga telah diwanti-wanti untuk terus membrikan contoh yang baik pada semua kalangan. “Jangan sampai melanggar sendiri, jangan sampai ini terjadi,” tegas dia.
Para anggotanya juga telah diwanti-wanti untuk terus membrikan contoh yang baik pada semua kalangan. “Jangan sampai melanggar sendiri, jangan sampai ini terjadi,” tegas dia.Pihaknya, juga akan terus melakukan penindakan sampai tingkat kepatuhan akan protokol kesehatan semakin meningkat. Karena tujuan dari penindakan memang agar membuat semua elemen masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.“Karena saat ini mulai berkurang lagi kesadarannya, maka akan kami gencarkan kembali,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler