Penutupan tersebut, berlaku untuk semua objek wisata dan klolam renang yang ada di Kota Kretek.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, walau telah menutup objek wisata, pihaknya tetap akan akan melakukan skrining acak di sejumlah wilayah di Kabupaten Kudus. Mulai dari
PCR.
Sasarannya kata dia, adalah wisatawan maupun warga lokal yang tengah beraktivitas di luar rumah. “Kalau nanti ada yang reaktif dan positif ya segera ditindak lanjuti saat itu juga,” katanya, Rabu (23/12/2020).
juga akan dilakukan di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kudus. Jika tak kedapatan membawa, maka segera diperintahkan pulang.
yang dibawa sendiri, kata dia, haruslah berlaku setidaknya 3x24 jam setelah tes. “Mereka harus membawa surat
jika ingin ke Kudus,” tegasnya.
Untuk malam pergantian tahun sendiri, sambungnya, Pemkab Kudus kembali memberlakukan jam malam di seluruh Kudus pada malam tahun baru. Dalam kebijakan tersebut, semua sektor harus tutup pukul 20.00 WIB.“Termasuk pedagang kaki lima, restoran, dan toko-toko lainnya, harus tutup pukul 20.00 WIB,” sambung dia.Kebijakan tersebut, sambung Hartopo, hanya berlangsung saat malam pergantian tahun baru saja. Pada hari selanjutnya, kebijakan tersebut sudah tidak diterapkan lagi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memutuskan untuk menutup semua objek wisata di Kabupaten Kudus pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 mendatang.
Penutupan tersebut, berlaku untuk semua objek wisata dan klolam renang yang ada di Kota Kretek.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, walau telah menutup objek wisata, pihaknya tetap akan akan melakukan skrining acak di sejumlah wilayah di Kabupaten Kudus. Mulai dari
rapid antibody, rapid antigen, hingga tes
swab PCR.
Sasarannya kata dia, adalah wisatawan maupun warga lokal yang tengah beraktivitas di luar rumah. “Kalau nanti ada yang reaktif dan positif ya segera ditindak lanjuti saat itu juga,” katanya, Rabu (23/12/2020).
Kemudian, sweeping surat
rapid test antigen juga akan dilakukan di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kudus. Jika tak kedapatan membawa, maka segera diperintahkan pulang.
Surat
rapid test yang dibawa sendiri, kata dia, haruslah berlaku setidaknya 3x24 jam setelah tes. “Mereka harus membawa surat
rapid test jika ingin ke Kudus,” tegasnya.
Baca: Wisatawan dan Pendatang di Kudus Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Test
Untuk malam pergantian tahun sendiri, sambungnya, Pemkab Kudus kembali memberlakukan jam malam di seluruh Kudus pada malam tahun baru. Dalam kebijakan tersebut, semua sektor harus tutup pukul 20.00 WIB.
“Termasuk pedagang kaki lima, restoran, dan toko-toko lainnya, harus tutup pukul 20.00 WIB,” sambung dia.
Kebijakan tersebut, sambung Hartopo, hanya berlangsung saat malam pergantian tahun baru saja. Pada hari selanjutnya, kebijakan tersebut sudah tidak diterapkan lagi.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha