Kamis, 20 November 2025


Penutupan tersebut, berlaku untuk semua objek wisata dan klolam renang yang ada di Kota Kretek.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, walau telah menutup objek wisata, pihaknya tetap akan akan melakukan skrining acak di sejumlah wilayah di Kabupaten Kudus. Mulai dari rapid antibody, rapid antigen, hingga tes swab PCR.

Sasarannya kata dia, adalah wisatawan maupun warga lokal yang tengah beraktivitas di luar rumah. “Kalau nanti ada yang reaktif dan positif ya segera ditindak lanjuti saat itu juga,” katanya, Rabu (23/12/2020).

Kemudian, sweeping surat rapid test antigen juga akan dilakukan di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kudus. Jika tak kedapatan membawa, maka segera diperintahkan pulang.

Surat rapid test yang dibawa sendiri, kata dia, haruslah berlaku setidaknya 3x24 jam setelah tes. “Mereka harus membawa surat rapid test jika ingin ke Kudus,” tegasnya.

Baca: Wisatawan dan Pendatang di Kudus Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Test
Baca: Wisatawan dan Pendatang di Kudus Wajib Bawa Surat Hasil Rapid TestUntuk malam pergantian tahun sendiri, sambungnya, Pemkab Kudus kembali memberlakukan jam malam di seluruh Kudus pada malam tahun baru.  Dalam kebijakan tersebut, semua sektor harus tutup pukul 20.00 WIB.“Termasuk pedagang kaki lima, restoran, dan toko-toko lainnya, harus tutup pukul 20.00 WIB,” sambung dia.Kebijakan tersebut, sambung Hartopo, hanya berlangsung saat malam pergantian tahun baru saja. Pada hari selanjutnya, kebijakan tersebut sudah tidak diterapkan lagi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler