Rabu, 19 November 2025


Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, penerapan jam malam kali ini hampir serupa dengan jam malam yang sudah diterapkan Pemkab tahun 2020 lalu. Hanya saja, untuk waktu pelaksanaannya diajukan menjadi pukul 19.00 WIB.

Pada jam tersebut, kata Hartopo, semua pusat perbelanjaan nonkebutuhan pokok dan pedagang kaki lima (PKL) maupun restoran harus mulai tutup. “Dengan lokasi pelaksanaan yang sama,” ucap dia usai menggelar rapat koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021).

Selain itu, lanjutnya, untuk restoran dan tempat makan, selama jam operasional hanya boleh melayani 25 persen dari kapasitas makan di tempat saja. “Sedangkan selebihnya menggunakan layanan bungkus atau pesan antar,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Kudus pertama kali menerapkan jam malam pada pertengahan Mei 2020 lalu. Pada tahap pertama, jam malam dimulai pukul 20.00 WIB . Dengan titik seputaran Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus dan Area Balai Jagong Kudus.

Jam malam kemudian diperluas di seluruh Kabupaten Kudus dengan waktunya dimulai pukul 21.00 WIB.
Jam malam kemudian diperluas di seluruh Kabupaten Kudus dengan waktunya dimulai pukul 21.00 WIB.Pada penerapannya kali ini, jam malam dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.Dalam SE tersebut juga mengatur tentang pembatasan di sektor pendidikan dan sektor pariwisata. Dua sektor tersebut tidak diperkenankan menggelar aktivitas. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler