Rabu, 19 November 2025


Salinan putusan MA terhadap Bupati Tamzil telah diterima Pemkab Kudus. Pihak pemkab, lantas telah melaporkan perkembangan kasus Bupati Tamzil pada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Walau demikan, Asisten I Pemerintahan Sekda Kudus  Agus Budi Satrio mengatakan, pemberhentian Bupati Tamzil dan pengangkatan Plt Bupati Kudus HM Hartopo sebagai bupati definitif Kudus bukanlah ranah dari Pemkab Kudus.

“Tugas kami hanya melaporkan terkait perkembangan kasus Bupati Tamzil, untuk kapan pelantikan definitif atau pemberhentiannya kami menunggu instruksi dari gubernur. Mungkin juga dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucap dia, Selasa (12/1/2021).

Tamzil sendiri, lanjut Agus kini memang masih berstatus Bupati Kudus nonaktif. Dia, juga masih mendapat separuh gajinya sebelum kasusnya inkrah di pengadilan. “Jadi terkait pemberhentian dan pengangkatan kami menunggu dari atas,” jelas dia.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan tetap akan mengikuti proses yang ada. Termasuk pengangkatannya sebagai Bupati Kudus secara definitif.

“Soal itu biar diurus bagian hukum atau Asisten Pemerintahan saja, saya ikuti proses saja,” ucap Hartopo.

Pihaknya juga belum mengadakan pertemuan dengan partai pengusung terkait nama-nama yang akan diusulkan sebagai wakil bupati untuk mendampingi dirinya.

“Saya ikut saja, ada juga syukur, tidak ada juga saya biasa sendiri, tergantung tiga partai yang mengusung saya nanti,” jelas dia.Baca: MA Tolak Kasasi Bupati Tamzil, Denda dan Masa Pencabutan Hak Politik DiperbesarUntuk diketahui, Bupati Kudus (nonatif) Tamzil akan menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Selain itu, dari putusan MA dia juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 500 juta atau pidana enam bulan. Vonis Pengadilan Tipikor sebelumnya hanya Rp 250 juta.Tamzil juga diminta untuk mengembalikan uang hasil korupsinya yang senilai Rp 2,125 miliar. Tak berhenti disitu, hak berpolitik Tamzil juga dicabut selama lima tahun. Terhitung setelah dia menyelesaikan masa hukuman pokoknya.Pencabutan hak politik ini lebih panjang dari vonis Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya yang hanya tiga tahun. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler