Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kretek mulai Selasa (25/1/2021) hari ini hingga 8 Febuari 2021 mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menjelaskan, pelaksanaannya hampir sama seperti PPKM pada sesi pertama kemarin. Hanya memang, ada sejumlah kelonggaran-kelonggaran yang diberikan pada PPKM kali ini.

Yang pertama, kata Hartopo, adalah jam operasional pusat perbelanjaan yang diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, pusat perbelenjaan hanya diberikan izin beroperasi hingga pukul 19.00 WIB saja.

Selain itu, para pelaku usaha kuliner baik formal maupun informal boleh melayani pelanggan hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara pukul 20.00 hingga 21.00 WIB, mereka hanya boleh melayani pesanan bungkus saja.“Memang ada sedikit kelonggaran di PPKM ini,” ucap Hartopo, Selasa (26/1/2021).

Selain itu, dalam Surat Edaran Bupati Kudus Nomor: 800/184/01.00/2021, sektor pariwisata diberi kelonggaran untuk menerima kunjungan wisatawan sebanyak 30 persen. Dan jam operasional tempat wisata dibatasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB.

Namun, pihak pemkab akan tetap berupaya untuk mengurangi wisatawan luar daerah. Terutama pada wisata-wisata religi di Kabupaten Kudus.

“Nanti kita coba saring wisatawannya di sejumlah titik. Jika memang lolos karena kucing-kucingan ya mau bagaimana lagi,” sambung dia.Pihaknya pun berharap pada perpanjangan kali ini, semua elemen masyarakat di Kabupaten Kudus bisa lebih patuh pada protokol kesehatan. “Kesadaran diri untuk menerapkan prokes harus ada dalam diri setiap masyarakat Kudus,” tandas dia.Diketahui sebelumnya, masa PPKM tahap pertama di Kabupaten Kudus dilakukan pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari kemarin. Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, pemkab telah memperketat penerapan prokes dengan razia penegakan prokes.Selain itu, pemkab juga telah menambah kapasitas ruang isolasi pasien corona. Kini, jumlahnya mencapai 355 tempat tidur.Pemkab Kudus juga memutuskan untuk tidak mensyaratkan perusahaan swasta maupun instansi pemerintah untuk melakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen, atau cenderung fleksibel. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler