Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera menyiapkan aturan terkait penerapan kebijakan Jateng di Rumah Saja yang akan dilakukan selama dua hari pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021) akhir pekan ini.

Progam Jateng di Rumah Saja sendiri, merupakan arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menekan angka persebaran kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo memastikan Kabupaten Kudus akan mengikuti instruksi tersebut. Hartopo menganggap, ide tersebut adalah ide yang baik dan bertujuan untuk mengurangi kerumunan di akhir pekan.

“Hari ini kami rapatkan. Semua unsur yang terkait dalam hal ini kami undang,” ucap Hartopo saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (3/2/2021).

Rencananya, pasar, pusat perbelanjaan, tempat usaha, hingga pedagang kaki lima (PKL) diminta libur di dua hari itu.

Selain sektor tersebut, sektor pariwisata baik yang dikelola swasta maupun pemerintah juga diminta untuk menutup sementara objek wisatanya.

“Akan kami sesuaikan dengan kondisi lokal. Tapi tidak jauh-jauh dengan kebijakan yang ada di Jawa Tengah,” ujarnya.

Baca: Pasar Hingga Mal Ditutup Selama Jateng di Rumah Saja, Operasi Yustisi Gabungan Digelar
Baca: Pasar Hingga Mal Ditutup Selama Jateng di Rumah Saja, Operasi Yustisi Gabungan DigelarSementara terkait aktivitas pabrik yang sempat dia bingungkan, Hartopo mengatakan sudah berkoordinasi secara langsung dengan masing-masing pabrik besar yang memiliki aktivitas pada hari Sabtu.“Saya telepon satu-satu. Memang ada perusahaan yang memiliki mesin yang bekerja 24 jam, jadi mungkin nanti kami beri kelonggaran pada sektor itu saja, yang lain bisa libur,” jelasnya.Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.5/000/933 terkait program Jateng di Rumah Saja. Ganjar juga memastikan seluruh kabupaten/kota di provinsi ini sepakat untuk memberlakukan program ini.Ganjar juga menyebutkan selama berlangsungnya Jateng di Rumah Saja juga akan dibarengi operasi yustisi gabungan.Namun, sasarannya tetap pada pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi yang sudah berjalan sebelumnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler