Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera memetakan desa-desa di Kabupaten Kudus sesuai zona penyebaran Covid-19. Mulai dari status merah atau berisiko tinggi, hingga status hijau atau berisiko rendah.

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang akan digelar 9-22 Febuari 2021.

Pelaksana Tugas Bupati (Plt) Kudus HM Hartopo menyebutkan, desa yang memiliki status zona merah akan mendapat pengawasan serta penanganan khusus dari pihak pemkab dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Tengah kami petakan, nanti yang memang berzona merah tentu akan lebih ditekankan lagi pengawasannya,” kata Hartopo, Senin (8/2/2021).

Implementasinya sendiri kata Hartopo, akan lebih memaksimalkan penerapan Jogo Tonggo. Sehingga masing-masing Satgas Covid-19 desa hingga tingkat RT, benar-benar menjalankan proses pengawasan pada warganya.

“Ketua RT inilah yang akan memimpin pengawasan Satgas Jogo Tonggo tersebut,” lanjut dia.

Untuk kegiatan-kegiatan seperti hajatan hingga mobilitas di tingkat RT juga akan lebih diperketat lagi.

Hartopo mengatakan, bisa jadi desa yang berstatus zona merah tidak diperkenankan untuk menggelar hajatan. Ia menyebutnya semacam lockdown lokal.

“Jika memang nanti masuk zona merah sendiri tidak boleh, memang harus ditiadakan, semacam ada lockdown lokal,” tegas dia.Baca: PPKM Mikro 9-22 Februari, Keluar Masuk di RT Zona Merah Dibatasi Pukul 20.00Atas adanya pemberlakuan PPKM Mikro ini, pihaknya berharap bisa kembali menurunkan angka penularan corona di Kabupaten Kudus. Terlebih, pada PPKM tahap pertama, Kabupaten Kudus mengalami angka penurunan kasus.Diketahui, PPKM mikro akan diterapkan mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021. Hal ini tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.Instruksi Mendagri ini berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.Nantinya, PPKM berskala mikro melakukan pembatasan di tingkat lokal. Di mana pemberlakukannya mulai dari RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler