Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo untuk segera dilantik sebagai bupati Kudus definitif di sisa masa jabatannya.

Hal tersebut diumumkan Ketua DPRD Kudus Masan dalam sidang paripurna, Kamis (18/2/2021). Pengajuan Plt Bupati Hartopo menjadi bupati definitif dirasa sudah perlu dilakukan.

Mengingat Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti tertuang dalam putusan tertanggal 17 Desember 2020 dengan nomor perkara 4563 K/Pid.sus/2020.

“DPRD Kudus mengusulkan Plt Bupati Kudus HM Hartopo diangkat menjadi bupati Kudus. Serta memberhentikan jabatannya sebagai wakil bupati Kudus periode 2018-2023,” ujar Masan dalam sidang paripurna.

Usulan tersebut, akan diberikan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Menanggapi hal tersebut, Hartopo mengucapkan terima kasih atas semua dukungan anggota DPRD Kudus untuk mengajukan pengangkatannya menjadi bupati Kudus secara definitif.

“Semua anggota dewan telah menyepakati di dalam rapat paripurna untuk pengusulan pengangkatan bupati dan pemberhentian wakil bupati masa bakti 2018-2023,” ucap Hartopo.

Pihaknya pun akan menghormati semua proses ke depannya terkait pengangkatannya sebagai bupati Kudus definitif. “Nanti bagaimana kita mengalir saja. Saya kira Plt dan bupati sama saja, kewenangannya sama,”  kata dia.

Pihaknya pun memastikan akan tetap menjalankan progam-progam andalannya. Dengan tetap mengedepankan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat.
Pihaknya pun memastikan akan tetap menjalankan progam-progam andalannya. Dengan tetap mengedepankan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat.“Tentu masih, saya sebagai pelayan masyarakat tentu dua sektor tersebut akan kami prioritaskan, baik pendidikan hingga kesehatan,” jelas dia.Untuk Diketahui, Bupati (nonaktif) Kudus HM Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus pada bulan Juli 2019 lalu. Selain Tamzil, dua nama turut serta menjadi tersangka.Mereka adalah Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dan Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian. Terdakwa Agus Soeranto dijatuhi vonis 4,6 tahun penjara. Sementara Akhmad Shofian dijatuhi hukuman 2,2 tahun penjara.Dalam perjalannya, Tamzil mengajukan banding atas vonis di PN Tipikor Semarang kepada Pengadilan Tinggi Semarang. Masih belum puas, Tamzil kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung.Hingga akhirnya, banding tersebut ditolak dan Tamzil tetap dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun.Tamzil, juga berkewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta atau pidana pengganti selama enam bulan dan mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 2,125 miliar. Selain itu, MA menambahkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politiknya selama lima tahun. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar