12 Penyelundupan Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Kudus Selama Dua Bulan
Anggara Jiwandhana
Kamis, 25 Februari 2021 14:40:51
MURIANEWS, Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus di tahun 2021 ini sudah berhasil menggagalkan 12 penyelundupan rokok ilegal. Jumlah tersebut terbilang banyak mengingat tahun ini baru memasuki bulan kedua yakni Febuari.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, jumlah tersebut juga meningkat jika dibanding penindakan rentan waktu yang sama di tahun 2020 lalu.
“Kalau tahun kemarin dengan interval waktu yang sama ada sepuluh penindakan. Jadi lebih banyak tahun ini,” kata Gatot, Kamis (25/2/2021).
Dari 12 penindakan tersebut, Bea Cukai Kudus berhasil menyita sebanyak 12 juta batang rokok ilegal baik Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilabeli pita cukai.
Total nilai barangnya sendiri, lanjut Gatot adalah sebesar Rp 1,2 miliar. “Untuk potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ada sebanyak Rp 900 juta,” rincinya.
Bea Cukai Kudus sendiri, tambah Gatot, terus melakukan pengawasan walau tengah dalam masa pandemi corona. Pihaknya pun mencoba semaksimal mungkin untuk tidak melakukan penyergapan dengan potensi menimbulkan kerumunan.
“Karena itu kebanyakan kami mencoba untuk mengungkap ketika rokok mulai didistribusikan,” sambungnya.
Akibatnya, pihaknya hanya bisa memintai keterangan para kurir maupun sopir yang membawa muatan rokok ilegal tersebut. “Karena itulah sampai saat ini belum ada yang ditahan,” lanjutnya.Selain itu, modus penyelundupannya pun kian bervariasi. Yang terbaru, lanjut Gatot, adalah penyelundupan dengan menggunakan truk kontainer yang ditutupi dengan truk dan sejumlah kendaraan bermotor.“Sementara rokok ilegalnya diletakkan di paling pojok truk, jadi di dalam kontainer itu ada truk,” sambungnya.Proses penelusuran pun hampir berjalan kurang lebih satu bulan. Hingga akhirnya, tim penindak Bea Cukai bisa menangkap truk kontainer dari arah Jepara menuju Kendari via Surabaya.“Ada sepuluh kontainer yang kami stop, hingga akhirnya kami mendapati kontainer tersebut, nilai barang sekitar Rp 400 juta,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_207771" align="alignleft" width="880"]

Tim Bea Cukai Kudus saat menunjukkan barang bukti di Gudang penyimpanan barang bukti. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus di tahun 2021 ini sudah berhasil menggagalkan 12 penyelundupan rokok ilegal. Jumlah tersebut terbilang banyak mengingat tahun ini baru memasuki bulan kedua yakni Febuari.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, jumlah tersebut juga meningkat jika dibanding penindakan rentan waktu yang sama di tahun 2020 lalu.
“Kalau tahun kemarin dengan interval waktu yang sama ada sepuluh penindakan. Jadi lebih banyak tahun ini,” kata Gatot, Kamis (25/2/2021).
Dari 12 penindakan tersebut, Bea Cukai Kudus berhasil menyita sebanyak 12 juta batang rokok ilegal baik Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilabeli pita cukai.
Total nilai barangnya sendiri, lanjut Gatot adalah sebesar Rp 1,2 miliar. “Untuk potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ada sebanyak Rp 900 juta,” rincinya.
Bea Cukai Kudus sendiri, tambah Gatot, terus melakukan pengawasan walau tengah dalam masa pandemi corona. Pihaknya pun mencoba semaksimal mungkin untuk tidak melakukan penyergapan dengan potensi menimbulkan kerumunan.
“Karena itu kebanyakan kami mencoba untuk mengungkap ketika rokok mulai didistribusikan,” sambungnya.
Akibatnya, pihaknya hanya bisa memintai keterangan para kurir maupun sopir yang membawa muatan rokok ilegal tersebut. “Karena itulah sampai saat ini belum ada yang ditahan,” lanjutnya.
Selain itu, modus penyelundupannya pun kian bervariasi. Yang terbaru, lanjut Gatot, adalah penyelundupan dengan menggunakan truk kontainer yang ditutupi dengan truk dan sejumlah kendaraan bermotor.
“Sementara rokok ilegalnya diletakkan di paling pojok truk, jadi di dalam kontainer itu ada truk,” sambungnya.
Proses penelusuran pun hampir berjalan kurang lebih satu bulan. Hingga akhirnya, tim penindak Bea Cukai bisa menangkap truk kontainer dari arah Jepara menuju Kendari via Surabaya.
“Ada sepuluh kontainer yang kami stop, hingga akhirnya kami mendapati kontainer tersebut, nilai barang sekitar Rp 400 juta,” tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha