Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 242 desa di Kabupaten Kudus dan Demak mulai mengajukan pencairan Dana Desa tahun anggaran 2021 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus.

Kepala Kantor KPPN Kudus Wawan Hermawan mengungkapkan, sebagian besar desa yang mengajukan adalah dari Kabupaten Demak. Yakni sebanyak 232 desa. Sementara sepuluh lainnya berasal dari Kabupaten Kudus.

“Kami menangani tiga kabupaten, yakni Kudus, Demak, dan Jepara. Tapi untuk yang dari Jepara belum ada yang mengajukan,” katanya, Jumat (26/2/2021).

Sementara untuk total anggaran yang disiapkan untuk 550 desa di tiga kabupaten tersebut adalah sebesar Rp 686 miliar. Masing-masing desa, katanya, akan menerima nominal yang berbeda-beda.

“Begitu pula yang sudah mencairkan tadi, nominal yang akan diterima juga berbeda-beda,” katanya.

Selama masa pandemi corona sendiri, kata dia, pencairan Dana Desa dipermudah. Karena masing-masing daerah bisa mengajukan pencairan delapan persen dari pagu anggaran yang diterima tanpa syarat.

“Itu anggaran khusus penanganan Covid-19. Jadi bisa digunakan untuk membeli semprotan disinfektan ataupun hal lain yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di desa,” sambungnya.Sementara untuk skema penyaluran Dana Desa, kata dia, tetap akan berlangsung tiga tahap. Yakni tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap ketiga sebesar 20 persen.“Kalau desanya berstatus mandiri dan tata kelola serta kinerjanya baik, maka pencairannya hanya dua tahap. Untuk tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Baru ada 16 desa di tiga kabupaten,” jelasnya.Wawan menambahkan, KPPN hanya bersifat administratif dalam hal ini. Apablia semua persyaratan sudah terpenuhi, maka pengajuan akan segera dicairkan. “Kalau pengawasannya di Inspektorat setempat,” jelas dia. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler