Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 451.1/1061/04.02 tentang panduan pelaksanaan salat Idulfitri di Kabupaten Kudus. Sejumlah ketentuan pun diatur dalam SE tersebut.

Satu di antara yakni meminta pengurus masjid penyelenggara salat Idulfitri untuk membatasi jemaah salat, hanya 50 persen saja dari total kapasitas masjid.

Apabila kurang memungkinkan, panitia masjid yang menggelar salat Idulfitri bisa menyediakan saf salat di lapangan atau area yang terbuka.

“Serta tetap mematuhi semua protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan arahan dan kebijakan pemerintah daerah,” katanya dalam SE yang ditandatangani Senin (10/5/2021) tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau pelaksanaan khotbah juga dibatasi maksimal 20 menit saja. Dengan tetap memenuhi syarat rukun khotbah.

Bupati Hartopo, juga turut mengimbau para lansia untuk tidak ikut melaksanakan salat Idulfitri di luar rumah. Imbauan tersebut, juga berlaku bagi orang sakit atau baru saja sembuh.

“Pelaku perjalanan kami imbau juga melakukan salat Idulfitri di rumah saja,” sambung Hartopo.Hartopo menambahkan, bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye, diminta untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah saja. Serta tidak melaksanakan salat Idul fitri di wilayah lainnya.Sementara untuk malam takbir, Hartopo meminta agar masyarakat tidak menggelar takbir keliling. Guna menekan angka penularan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19.“Pengumandangan takbir di masjid juga diharapkan bisa dibatasi sepuluh persen saja, sehingga tidak terjadi kerumunan,” jelas Hartopo. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler