Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus kembali membongkar penyelundupan dan pendistribusian rokok ilegal di wilayah kerjanya. Kali ini, rokok ilegal coba diselundupkan dengan truk bermuatan sembako dan produk mebel.

Dalam penindakan tersebut pun, satu orang sopir berinisial HI diamankan pihak Bea Cukai untuk dimintai keterangannya.

Turut disita pula barang bukti sebanyak 80 ribu batang rokok ilegal dengan taksiran nilai mencapai Rp 81,6 juta.

“Kami mendapat laporan hingga kami melakukan pemantauan dan menindaknya di Jalan Raya Kudus-Semarang, di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Sabtu (8/5/2021) lalu,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu (22/5/2021).

Truk sendiri, lanjut Gatot, diduga berangkat dari Kabupaten Jepara dan akan membawa rokok ilegal ke arah Semarang.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil menyelamatkan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal sebesar Rp 53,62 juta.Pihaknya pun memastikan walau tengah dalam masa pandemi Covid-19, Bea Cukai Kudus akan tetap memaksimalkan fungsi pengawasan dan meningkatkan kinerja pelayanan. Tentunya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.Dari segi penindakan hasil pengawasan sendiri, pada triwulan pertama Bea Cukai Kudus telah berhasil melaksanakan 30 kali lebih penindakan. Baik berupa penindakan bangunan, penindakan sarana pengangkut, maupun operasi pasar.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler