Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus menyediakan mesin anjungan khusus untuk mencetat data kendudukan secara mandiri di kantornya.

Pemasangan mesin tersebut, ditujukan untuk memudahkan masyarakat untuk mencetak data-data kependudukan akta atau surat kependudukan lainnya secara mandiri.

Adapun, dokumen kependudukan yang bisa dicetak adalah, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), dan akta kematian.

Rencananya, lanjut dia, mesin anjungan tunai tersebut juga akan diletakkan di masing-masing kecamatan di Kudus.

“Kami operasikan mulai bulan ini, namun karena baru satu jadi kami tempatkan di kantor dulu,” ucap Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko di Kudus, Kamis (27/5/2021).

Untuk mendukung pelayanan tersebut, pihaknya kini tengah mengembangkan aplikasi baru untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengajukan permohonan secara online. Kemudian bisa dicetak langsung di Anjungan Dukcapil.“Sehingga ketika nanti masing-masing kecamatan punya satu anjungan, bisa langsung dicetak tanpa perlu ke kantor pelayanan kami, sehingga ada efisiensi pelayanan,” ujarnya.Untuk melakukan pencetakan, kata dia, pemohon akan mendapatkan pin yang dikirim ke nomor ponsel. Setelah mendaftar, permohonan administrasi kependudukan akan diproses melalui aplikasi yang disediakan oleh Disdukcapil.“Pin yang akan diterima pemohon adalah pin untuk mengakses mesin anjungan Dukcapil. Pin itu hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan,” jelasnya.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler