Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kota Kretek. Sejumlah aturan pun semakin diperketat.

Salah satunya adalah pelarangan kegiatan hajatan dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di semua desa di Kabupaten Kudus.

“Semua desa, baik yang berzona hijau, kuning, oranye, apalagi merah,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, di Pendapa Kabupaten Kamis (3/6/2021).

Meski demikian, prosesi akad nikah yang dilakukan secara sederhana tidak dilarang. “Kalau cuma akad saja tidak apa-apa, tapi jangan sampai menjadikan kerumunan,” ujarnya.

Selain itu, warung di desa di Kabupaten Kudus diinstruksikan untuk tidak melayani pembeli makan di tempat. Semua makanan yang dibeli, haruslah dibungkus dan dibawa pulang.

“Kami tak ingin menutup sektor ekonomi untuk keberlangsungan masyarakat, tapi kami harapkan juga bisa menaati ini,” ujarnya.

Desa, lanjut dia, juga diminta lebih aktif menggerakkan Jogo Tonggo. Termasuk di antaranya memantau warganya yang menjalankan isolasi mandiri. Serta, memantau pendatang yang masuk ke wilayah desa.
Desa, lanjut dia, juga diminta lebih aktif menggerakkan Jogo Tonggo. Termasuk di antaranya memantau warganya yang menjalankan isolasi mandiri. Serta, memantau pendatang yang masuk ke wilayah desa.“Kebutuhannya dicukupi, BLT DD juga harus terus dilancarkan supaya membantu warga yang kurang mampu, “ imbuhnya.Hartopo pun berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan semua instruksi PPKM Mikro ini.Terlebih, Ketua Satgas Covid-19 RI Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan jika penerapan PPKM Mikro di Kota Kretek sudah bisa dikatakan baik.“Tinggal ditingkatkan lagi bagaimana kepatuhannya, nanti ada bantuan dari TNI dan Polri untuk ini,” jelas Hartopo. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler