Supermarket Jual Bahan Pokok yang Boleh Buka Selama PPKM Darurat di Kudus, Mal Harus Tutup
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 3 Juli 2021 14:34:13
MURIANEWS, Kudus – Supermarket, pasar swalayan, serta tempat perbelanjaan bahan pokok di Kabupaten Kudus masih diperbolehkan buka sesuai aturan yang ditentukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Hanya, mal dan tempat perbelanjaan nonbahan pokok lainnya diminta untuk tutup selama PPKM Darurat.
“Intinya sektor yang menjual bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari masih diperbolehkan buka sesuai aturan selama PPKM darurat ini,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Sabtu (3/6/2021).
Lebih rinci, Hartopo menyebutkan jika mal seperti Ramayana dan Matahari Departemen Store akan ditutup.
Hanya, khusus Matahari, masih disediakan akses untuk menuju Hypermart yang berada di dalam mal tersebut. “Nanti tetap ada akses masuk untuk ke Hypermart-nya,” jelas Hartopo.
Dengan adanya PPKM darurat ini, pihaknya pun berharap penekanan kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus bisa berjalan lebih efektif lagi. Sehingga Kudus bisa segera beralih zona.
“Karena saat ini Kudus masih merah, kami harapkan masyarakat juga bisa turut patuh terhadap aturan-aturan di PPKM darurat ini,” ujarnya.
“Karena saat ini Kudus masih merah, kami harapkan masyarakat juga bisa turut patuh terhadap aturan-aturan di PPKM darurat ini,” ujarnya.
Baca: Mal Ramayana di Kudus Tutup Selama PPKM Darurat, Swalayan ADA Tetap BukaSementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kudus Agus Budi Satrio merincikan, sesuai aturan, supermarket, pasar swalayan, serta tempat perbelanjaan bahan pokok di Kabupaten Kudus boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. “Hanya yang menjual bahan pokok yang boleh buka,” ujar dia.Pihaknya pun mencontohkan seperti ADA Swalayan. Dalam pelaksanaan kebijakannya, ADA hanya diperbolehkan untuk membuka bagian supermarketnya saja yang berada di bagian bawah.Sementara yang bagian atas, yakni area baju, stasioner, dan mainan, diminta untuk tutup.“Sementara
food court-nya mereka hanya boleh melayani
take away. DI Hypermart juga sama,” jelas dia.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_226051" align="alignleft" width="880"]

Bupati Kudus HM Hartopo. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Supermarket, pasar swalayan, serta tempat perbelanjaan bahan pokok di Kabupaten Kudus masih diperbolehkan buka sesuai aturan yang ditentukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Hanya, mal dan tempat perbelanjaan nonbahan pokok lainnya diminta untuk tutup selama PPKM Darurat.
“Intinya sektor yang menjual bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari masih diperbolehkan buka sesuai aturan selama PPKM darurat ini,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Sabtu (3/6/2021).
Lebih rinci, Hartopo menyebutkan jika mal seperti Ramayana dan Matahari Departemen Store akan ditutup.
Hanya, khusus Matahari, masih disediakan akses untuk menuju Hypermart yang berada di dalam mal tersebut. “Nanti tetap ada akses masuk untuk ke Hypermart-nya,” jelas Hartopo.
Dengan adanya PPKM darurat ini, pihaknya pun berharap penekanan kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus bisa berjalan lebih efektif lagi. Sehingga Kudus bisa segera beralih zona.
“Karena saat ini Kudus masih merah, kami harapkan masyarakat juga bisa turut patuh terhadap aturan-aturan di PPKM darurat ini,” ujarnya.
Baca: Mal Ramayana di Kudus Tutup Selama PPKM Darurat, Swalayan ADA Tetap Buka
Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kudus Agus Budi Satrio merincikan, sesuai aturan, supermarket, pasar swalayan, serta tempat perbelanjaan bahan pokok di Kabupaten Kudus boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. “Hanya yang menjual bahan pokok yang boleh buka,” ujar dia.
Pihaknya pun mencontohkan seperti ADA Swalayan. Dalam pelaksanaan kebijakannya, ADA hanya diperbolehkan untuk membuka bagian supermarketnya saja yang berada di bagian bawah.
Sementara yang bagian atas, yakni area baju, stasioner, dan mainan, diminta untuk tutup.
“Sementara
food court-nya mereka hanya boleh melayani
take away. DI Hypermart juga sama,” jelas dia.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha