Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menginstruksikan semua perusahaan di Kota Kretek untuk segera menerapkan work from home (WFH) 50 persen di perusahaannya masing-masing.

Hal tersebut dilakukan menyusul tidak adanya perubahan pada penurunan mobilitas warga Kudus selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Semua sektor, baik esensial maupun nonesensial, seharusnya sudah berlaku kemarin-kemarin. Namun memang banyak yang belum melakukannya,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Jumat (16/7/2021).

Hartopo mengatakan, pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) telah bertemu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.

“Kami sudah mengimbau terkait kebijakan 50 persen WFH tersebut. Cuma implementasinya kami serahkan ke masing-masing perusahaan,” kata Hartopo.
“Kami sudah mengimbau terkait kebijakan 50 persen WFH tersebut. Cuma implementasinya kami serahkan ke masing-masing perusahaan,” kata Hartopo.Dari Pemkab sendiri, kata Hartopo, akan menyiapkan sanksi apabila perusahaan tidak patuh terkait aturan tersebut. Hal itu dilakukan untuk menekan angka mobilitas sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.“Kemarin penurunannya turun 12,2, kemudian ada evaluasi lagi hasilnya 5,8, ini dievaluasi lagi hasilnya malah semakin meningkat ke 3,8, kami harapkan ini jadi perhatian bersama,” jelas Hartopo. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler