Cegah Pungli, Uji KIR di Kudus Mulai Maksimalkan Sistem Smart Card BLUe
Anggara Jiwandhana
Jumat, 16 Juli 2021 13:38:27
MURIANEWS, Kudus – Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus mulai mengefektifkan sistem
smart card saat proses uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR. Hal tersebut bertujuan untuk menekan semaksimal mungkin praktik pungli yang kerap terjadi pada proses tersebut.
Penerapan sistem
smart card tersebut sendiri bernama buku lulus uji elektronik (BLUe). “Kami sebenarnya telah memulai sejak awal tahun ini, sementara di pusat lebih dahulu, yakni pada tahun 2020 lalu,” ucap Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kudus Agung Budi di Kudus, Jumat (16/7/2021).
Sistemnya, kata dia, semua kendaraan bermotor yang melakukan uji KIR akan diberi BLUe, dan buku KIR lama ditarik. Ini berlaku baik dalam kondisi baru, mutasi, maupun yang memperpanjang uji KIR akan secara otomatis mendapatkan
smart card BLUe.
Di dalam BLUe sendiri, berisi data-data kendaraan. “Mulai dari nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dimensi kendaraan mulai dari panjang, lebar, berat kosong, dan berat isi,” jelas dia.
Agung menyebut, selain mendapatkan
smart card BLUe, pemilik kendaraan juga akan mendapatkan lembar
barcode dan lembar sertifikat.
Barcode wajib ditempel di kaca atau bagian kendaraan sehingga dapat menjadi bukti sudah melakukan uji KIR ketika ada operasi di jalan.
Smart card sendiri merupakan kebijakan nasional melalui program Kementerian Perhubungan Darat dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) dalam uji KIR.Progam tersebut pun berlaku baik untuk angkutan umum maupun kendaraan barang.Sementara untuk landasan hukumnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, di mana buku uji KIR diganti dengan kartu pintar (smart card). Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_228473" align="alignleft" width="880"]

Smart Card BLUe untuk menekan pungli pada uji KIR di Dishub Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus mulai mengefektifkan sistem
smart card saat proses uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR. Hal tersebut bertujuan untuk menekan semaksimal mungkin praktik pungli yang kerap terjadi pada proses tersebut.
Penerapan sistem
smart card tersebut sendiri bernama buku lulus uji elektronik (BLUe). “Kami sebenarnya telah memulai sejak awal tahun ini, sementara di pusat lebih dahulu, yakni pada tahun 2020 lalu,” ucap Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kudus Agung Budi di Kudus, Jumat (16/7/2021).
Sistemnya, kata dia, semua kendaraan bermotor yang melakukan uji KIR akan diberi BLUe, dan buku KIR lama ditarik. Ini berlaku baik dalam kondisi baru, mutasi, maupun yang memperpanjang uji KIR akan secara otomatis mendapatkan
smart card BLUe.
Di dalam BLUe sendiri, berisi data-data kendaraan. “Mulai dari nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dimensi kendaraan mulai dari panjang, lebar, berat kosong, dan berat isi,” jelas dia.
Agung menyebut, selain mendapatkan
smart card BLUe, pemilik kendaraan juga akan mendapatkan lembar
barcode dan lembar sertifikat.
Barcode wajib ditempel di kaca atau bagian kendaraan sehingga dapat menjadi bukti sudah melakukan uji KIR ketika ada operasi di jalan.
Smart card sendiri merupakan kebijakan nasional melalui program Kementerian Perhubungan Darat dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) dalam uji KIR.
Progam tersebut pun berlaku baik untuk angkutan umum maupun kendaraan barang.
Sementara untuk landasan hukumnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, di mana buku uji KIR diganti dengan kartu pintar (smart card).
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha