Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah menyiapkan stimulus pajak bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum di Kota Kretek. Yakni dengan memberikan relaksasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Mereka yang memerlukan relaksasi tersebut pun dipersilahkan melakukan pengajuan permohonan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus.

Bagi pelaku usaha, pihaknya akan melihat dari segi neraca keuangannya. Sementara jika perseorangan, bisa dilihat dari data pribadinya.

“Kami mempersilahkan kepada pihak-pihak yang merasa terlalu berat membayar PBB untuk mengajukan surat permohonan relaksasi ke kami, kemudian akan diverifikasi dan diproses,” kata Kabid Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah BPPKAD Kudus Famny Dwi Arfana, Jumat (23/7/2021).

Ketika nanti telah diverifikasi dan didapati memang terdampak pandemi, pihaknya akan melakukan pengurangan atau pemotongan pajak maksimal sebesar 50 persen dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.

“Namun, kalau didapati masih ada keuntungan, ya mohon maaf akan kami tolak,” sambung dia.

Famny menyebut, sampai saat ini, pemohon relaksasi pajak kepada Pemkab Kudus tergolong banyak. Pemohon relaksasi tersebut pun bervariasi.

“Ada yang dari institusi, pribadi juga bisa mengajukan keberatan atau pengurangan pajak bumi dan bangunan,” katanya.Famny pun tak menampik banyak sektor usaha di Kota Kretek yang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, terlebih di gelombang kedua ini. Terlebih dengan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan Level 4, hingga beberapa hari mendatang.“Yang paling jelas terdampak tentunya dari sektor perhotelan, restoran dan hiburan, hingga akhirnya ini juga membuat pemasukan untuk daerah juga ikut terpengaruh,” ujarnya.Realisasi PBB sendiri, kata dia, saat ini baru mencapai Rp 11,6 miliar dari target sebesar Rp 25,5 miliar.“Jika realisasinya hingga bulan Agustus 2021 belum sesuai target, bisa saja akan ada evaluasi target. Sebaliknya, jika sesuai target bisa dinaikkan,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler